SOLOK– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan.
Selain dampak lingkungan dan insiden fatal yang pernah terjadi, isu dugaan praktik suap atau “upeti” kepada aparat penegak hukum kini memicu perhatian publik.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya pelaku tambang ilegal, aparat yang diduga menerima suap dari aktivitas tersebut juga dapat dijerat hukum berat.
Pemerhati lingkungan sekaligus praktisi hukum, Safrimal Tanjung, menegaskan bahwa aparat kepolisian yang terbukti menerima gratifikasi menghadapi ancaman pidana serius.
Menurutnya, sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, penerima suap dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ia juga menjelaskan, Pasal 11 UU Tipikor mengatur bahwa penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan dapat dikenakan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun.
Sementara Pasal 12B terkait gratifikasi mengancam hukuman penjara hingga seumur hidup jika terbukti melanggar kewajiban jabatan.
Lebih lanjut, jika aliran dana hasil suap disamarkan atau dialihkan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Safrimal menambahkan, apabila aparat justru terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas tambang ilegal, maka dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam tindak pidana berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP
Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang pelaku tambang ilegal bernama Khaidir.
Ia mengklaim telah memberikan uang koordinasi kepada oknum aparat di wilayah hukum Polres Arosuka.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui Safrimal, nilai uang yang diberikan mencapai Rp52 juta per unit alat berat setiap bulan.
“Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh pelaku tambang ilegal yang mengaku menyerahkan uang secara langsung tanpa perantara,” kata Safrimal.
Ia menyebut praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, seiring masih maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Desakan Penindakan dan Pelaporan
Menanggapi hal ini, Safrimal menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Komisi III DPR RI serta melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar dilakukan penindakan tegas.
Langkah serupa juga akan ditempuh oleh Aliansi Media Jakarta yang berencana mengajukan laporan resmi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI.
Hasil penelusuran di lapangan pun menunjukkan adanya puluhan titik tambang ilegal yang masih beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kasat Reskrim Polres Arosuka yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan yang beredar.
Kasus ini kini menjadi Perhatian Publik mengingat potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal di Indonesia.(TM/***)
Sumber Artikel: Poros Jakarta.com







Komentar