Razia Gabungan Sikat Warung Remang-Remang dan Wisma, Dua Sejoli Positif Narkoba

Daerah, Hukrim, Pekat162 Dilihat

**TELUK KUANTAN** – Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PPPKP) menggelar operasi penyisiran skala besar terhadap penyakit masyarakat (Pekat) dari Sabtu malam hingga Minggu dini hari (25–26/7/2026).

Operasi maraton yang berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 03.55 WIB tersebut berhasil membongkar aktivitas gelap di balik warung remang-remang, rumah kos, hingga wisma di Kecamatan Kuantan Tengah. Hasilnya, sejumlah warga terjaring, mulai dari pemandu lagu (*Ladies Companion*/LC) hingga sepasang muda-mudi yang terbukti positif mengonsumsi narkotika.

Penyisiran diawali di zona rawan—lima warung remang-remang yang berlokasi persis di belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing. Kendati empat warung (milik D, H, P, dan L) mendadak tutup saat petugas tiba, satu warung milik A tertangkap basah masih beroperasi.
Di lokasi ini, suasana memanas saat petugas mendapati dua pasangan muda-mudi tengah asyik meneguk minuman beralkohol, sementara dua orang lainnya nekat kabur menerobos kegelapan malam. Petugas berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga bekerja sebagai LC, yakni **S.W. (31)** dan **R.A. (33)**, warga Sinambek, untuk pendataan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, tim bergerak menyisir deretan rumah kos dan wisma di jantung Kota Teluk Kuantan. Penggerebekan di salah satu kamar wisma membuahkan hasil signifikan: petugas menciduk sepasang muda-mudi, yakni **A** (warga Jaya Kopah) dan **W** (warga Teratak Air Hitam).

Dari pemeriksaan awal, keduanya **positif mengonsumsi narkotika**. Pasangan ini langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing dan digelandang ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lanjutan. Selain mengamankan para pelanggar, Satpol PP menyita sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti.

Kasat Satpol PPPKP Kabupaten Kuansing, **Rio Kasyterwandra, S.Sos., M.M.**, menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat ini akan terus dilancarkan tanpa henti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar Perda maupun yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. Razia berkala ini adalah komitmen tegas kami bersama kepolisian,”* ujar Rio.

Rio juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pekat maupun tindak pidana di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas Teluk Kuantan. Operasi ini mempertegas sinergi Pemkab Kuansing dan Polres Kuansing dalam menekan angka kriminalitas serta peredaran gelap narkotika di daerah tersebut.(**)

Komentar