Alamak.! di Desa Sumber Datar (F10) : Bumdes “Sumber Rezeki” Diduga Jual Rokok Ilegal

Berita, Kriminal395 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang ketenangan Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diharapkan menjadi pilar ekonomi masyarakat, “Sumber Rezeki”, justru diduga terlibat dalam praktik penjualan rokok tanpa cukai alias ilegal.

Pada Saat Awak media turun ke Bumdes Desa Sumber Datar (F10) memang Bumdes “Sumber Rezeki” kedapatan menjual rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Padahal, aturan terkait cukai rokok sangat jelas dan tegas.
Ancaman Pidana Menanti!

Praktik penjualan rokok ilegal ini bukan hanya sekadar pelanggaran biasa. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan gamblang mengatur sanksi bagi pihak yang memperjualbelikan barang kena cukai, termasuk rokok, tanpa izin atau tanpa dilengkapi pita cukai yang sah.

Pasal 54 dalam undang-undang tersebut menyatakan dengan jelas bahwa siapa pun yang menawarkan atau menjual rokok polos atau tanpa cukai terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda yang fantastis, yakni antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar!

Bumdes Seharusnya Jadi Contoh
Keberadaan Bumdes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa yang patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dugaan keterlibatan Bumdes “Sumber Rezeki” dalam penjualan rokok ilegal ini tentu sangat disayangkan dan mencoreng citra lembaga pemberdayaan masyarakat tersebut.
Merugikan Negara dan Kesehatan

Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai yang hilang. Lebih dari itu, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan dan standar produksi yang ketat. Kandungan zat berbahaya dalam rokok ilegal bisa jadi lebih tinggi dan tidak terjamin keamanannya..

Kasus dugaan penjualan rokok ilegal oleh Bumdes “Sumber Rezeki” ini menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum terkait cukai dan juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Bumdes di Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi legalitas dalam setiap kegiatan usahanya. Masyarakat Desa Sumber Datar pun kini menanti kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

Sementara sebagai Ketua Bumdes “Sumber Rezeki” Desa Sumber Datar (F10) Saat di konfirmasi awak media terkait penjualan Rokok tanpa Cukai ( Ilegal) Belum memberi Jawaban hingga berita ini di naikan. (B.A)

Komentar