Aceh Utara – Kehadiran PT Satya Agung di Geureudong Pase, Aceh Utara, memunculkan dilema besar bagi masyarakat lokal. Perusahaan perkebunan itu sejak awal digadang-gadang akan membawa kesejahteraan melalui lapangan kerja dan peningkatan ekonomi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan kekecewaan, bahkan dianggap sebagai bentuk penindasan.
Hal tersebut diungkapkan Abdisyah, salah satu tokoh masyarakat, menurutnya kehadiran PT Satya Agung tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Yang kami alami justru sebaliknya. Warga lokal hanya jadi penonton di tanah sendiri. Lahan yang dulu bisa digarap kini diklaim masuk dalam HGU, kebun plasma entah bagai wujudnya, sementara tenaga kerja banyak didatangkan dari luar daerah,” ujarnya kepada media
Kesejahteraan yang Mandek
Masyarakat menilai, janji kesejahteraan dari kehadiran perusahaan belum pernah benar-benar terealisasi. Rekrutmen tenaga kerja disebut diskriminatif, dengan porsi kecil untuk warga sekitar.
“Kalau dibiarkan, generasi kami hanya akan jadi penonton di tanah sendiri, sementara keuntungan besar lari ke pihak luar,” tegasnya kesal.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Selain soal ekonomi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas perkebunan. Hutan yang dulu menjadi penopang kehidupan semakin habis sementara HGU perusahaan sudah merambah ke pemukiman warga di lima desa., Suka Damai, Pulo Meuria, Kreung Mbang, Dayah Seupeng dan desa Uram Jalan.
Kondisi tersebut sebagai alarm bahaya, jika tidak diawasi, kerusakan ekosistem akan permanen dan pencaplokan lahan akan terus berjalan, sementara dalam hal ini rakyatlah yang paling dirugikan. Pemerintah diharapkan tidak menutup mata dan segera turun tangan terhadap persoalan ini.
Tuntutan kepada Negara
Masyarakat menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam. Menurut mereka, praktik PT Satya Agung saat ini justru bertolak belakang dengan prinsip konstitusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
“Pemerintah harus hadir. Jangan biarkan korporasi lebih berkuasa daripada rakyat. Kalau dibiarkan, ini sama saja mengkhianati UUD 1945.
Antara Harapan dan Penindasan
Kini, masyarakat Geureudong Pase hidup dalam dilema. Mereka masih berharap kehadiran PT Satya Agung benar-benar membawa kesejahteraan. Namun, jika pola penindasan dan ketidakadilan terus berlanjut, konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu.
Kondisi di Geureudong Pase sekaligus menjadi cermin persoalan agraria dan rekrutmen tenaga kerja lokal di banyak daerah: ketika investasi besar masuk, rakyat kecil kerap menjadi pihak yang paling dirugikan. Pertanyaannya kini, apakah negara akan berpihak pada rakyat sebagaimana amanat konstitusi, atau membiarkan penindasan terus berlangsung ?
Management PT Satya Agung melalui Head legal Handra Khan yang dikonfirmasi media, Selasa (2/9/2025) mengatakan, kalau bisa komunikasi sama pak Sofyan Humas kita ya pak.
Sementara pada hari yang sama, Sofyan Humas PT Satya Agung saat dikonfirmasi mengatakan, sabar bang saya lagi koordinasi sama kandidat Medan, jawabnya singkat.
Hingga berita ini sampai di meja redaksi dan disajikan kepada publik, Menajement PT Satya Agung belum memberikan tanggapan/klarifikasinya. (SR)
Sekedar informasi, Artikel ini perlu konfirmasi lebih lanjut dengan pihak – pihak terkait









Komentar