KUANTAN SINGINGI– Proyek pembangunan menara *Base Transceiver Station* (BTS) Telkomsel di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memicu polemik panas. Infrastruktur telekomunikasi raksasa tersebut menuai protes keras dan perlawanan dari warga setempat. Pemicunya? Proyek ini dinilai dibangun secara sepihak dan terang-terangan mengangkangi hak-hak masyarakat yang berada di “ring satu” area terdampak.
Ketegangan sempat memuncak hingga terjadi keributan hebat antara pihak Pemerintah Desa Kebun Lado dengan warga yang tinggal di dalam radius bahaya pembangunan. Situasi yang memanas ini memaksa Camat Singingi, Saparman, turun tangan dan mengambil keputusan tegas di hadapan massa.
“Oke, kalau seperti itu mau warga, kita ukur ulang jarak pembangunan *tower* dengan rumah warga yang terkena radius!” ujar Saparman dengan nada tinggi dan tegas menenangkan suasana.
Menindaklanjuti ketegangan tersebut, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kuansing langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang pada Rabu (20/5/2026). Proses Penting ini disaksikan langsung oleh warga terdampak dan sejumlah awak media.
Hasil pengukuran lapangan tersebut ternyata sangat mengejutkan dan mengonfirmasi kekhawatiran warga selama ini.
* **Tinggi Menara BTS:** 72 Meter
* **Jarak Proyek ke Rumah Warga:** Hanya 67 Meter
* **Selisih Radius Bahaya:** Minus 5 Meter (Jika menara roboh, dipastikan menghantam pemukiman)
“Jarak rumah warga dengan proyek *tower* hanya 67 meter, sementara tinggi *tower* mencapai 72 meter. Ini jelas sangat berbahaya dan mengancam keselamatan warga,” ungkap Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kuansing, Rusman, yang mengawal langsung jalannya pengukuran.
Fakta miris lainnya terungkap bahwa warga yang rumahnya paling terancam oleh proyek ini justru mengaku tidak pernah diundang, apalagi dilibatkan dalam rapat koordinasi pembangunan menara. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas izin lingkungan proyek tersebut.
Dengan nada geram, Rusman mempertanyakan keabsahan dokumen persetujuan warga yang menjadi salah satu syarat mutlak berdirinya menara telekomunikasi tersebut.
“Ini artinya rumah warga yang paling terdampak sengaja ditinggalkan dan tidak pernah diikutsertakan dalam rapat pembangunan proyek BTS. Lalu, warga mana yang menandatangani surat persetujuan pembangunan proyek tersebut? Ada apa di balik ini semua?” cecar Rusman.
Melihat adanya kejanggalan yang sangat mencolok, Ketua FPII Korwil Kuansing ini meminta ketegasan dari pucuk pimpinan daerah. Rusman mendesak Bupati Kuansing untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata atas konflik yang berpotensi merugikan masyarakat kecil demi kepentingan korporasi.
“Kami meminta kepada Bupati Kuansing agar segera mengevaluasi kinerja Pj Kepala Desa (Kades) Kebun Lado. Ada dugaan kuat terjadi manipulasi data warga terdampak demi memuluskan pembangunan proyek *tower* ini. Jangan sampai keselamatan warga digadaikan,” pungkas Rusman menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kebun Lado dan perwakilan penyedia proyek BTS belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi data dan pelanggaran radius aman pemukiman tersebut. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat keadilan dan jaminan keselamatan yang mutlak. (B.A)












Komentar