Aceh Utara – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kedapatan tengah asik nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung. Fenomena ini kembali mencoreng wajah birokrasi daerah, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan internal serta komitmen terhadap disiplin kerja pegawai negeri.
Dari hasil penelusuran di sejumlah titik pusat warung kopi di kawasan Landeng dan sekitarnya, wartawan menemukan sejumlah pegawai berseragam dinas sedang menikmati kopi sambil bercengkerama, padahal waktu menunjukkan pukul 10.00 hingga 11.30 WIB—yang seharusnya merupakan jam aktif kerja di kantor. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat bermain ponsel, berbincang santai, atau hanya duduk berlama-lama tanpa urgensi yang jelas.
Warga yang kerap melintasi kawasan tersebut pun angkat bicara. “Kami sering lihat pegawai pakai baju dinas nongkrong dari pagi sampai siang. Kadang mereka balik lagi sore harinya,” ujar warga, Senin (23/6/2025).
Masyarakat berharap, Bupati Aceh Utara turun tangan untuk menertibkan jajarannya.
Jika tidak tegas, budaya malas dan tidak bertanggung jawab ini akan terus mengakar.
Bupati juga diharapkan, pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya dilakukan saat ada inspeksi mendadak (sidak), tetapi menjadi bagian dari sistem penilaian kinerja yang berkelanjutan. Jika perlu, publik juga diberikan ruang untuk melaporkan ASN yang tidak disiplin melalui kanal resmi pemerintah.
Aceh Utara sedang membutuhkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan transparan. Namun, cita-cita ini akan sulit terwujud jika pegawai pemerintahan justru menjadikan jam kerja sebagai waktu bersantai.
Pemerintah daerah dituntut untuk segera bertindak, agar kepercayaan publik terhadap aparatur negara tidak semakin luntur.
Perilaku semacam ini bukan hanya mencoreng etika profesi ASN, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dari sisi produktivitas kerja. Publik pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dari atasan langsung, Badan Kepegawaian serta Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara dalam menertibkan pelanggaran kedisiplinan seperti ini.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP, M.SP. saat dikonfirmasi senin, 23/6/2025, mengatakan, terkait Penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS bahwa, atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.
Atasan langsung, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan untuk diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Apabila tidak ada perubahan setelah diberikan teguran, maka atasan langsungn menyampaikan kepada BKPSDM untuk kita panggil dan kita proses hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat,” ujar Saifuddin.
Lebih lanjut Saifuddin menambahkan, langkah BKPSDM dalam penegakan disiplin hanya memonitor dan memantau kehadiran PNS yang tidak masuk kantor melalui Aplikasi *Siapacut* dan sanksinya secara automatis pembayaran TPP akan terpotong sesuai kehadiran,” pungkasnya. (SR)
Komentar