Lhokseumawe – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap profesi sebagai wartawan kian menjamur di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Praktik ini dinilai telah melenceng dari prinsip profesionalisme, merusak tatanan jurnalistik, serta mencederai marwah kebebasan pers.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers dan pemerhati media, karena dianggap mencederai prinsip dasar independensi jurnalistik dan profesionalisme birokrasi.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media ini, sejumlah ASN aktif di lingkungan pemerintahan kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe tercatat memegang kartu pers dari berbagai media lokal, bahkan nasional. Mereka secara aktif meliput kegiatan pemerintahan, menghadiri konferensi pers, dan mengirimkan berita ke redaksi.
Yang ironisnya, sebagian besar terkait dengan institusi tempat mereka sendiri bekerja.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Sayuti Achmad, angkat bicara menanggapi maraknya ASN yang menyisipkan diri sebagai pewarta. Ia menilai, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke dalam zona abu-abu konflik kepentingan.
“Ini masalah serius, bukan sepele. Profesi wartawan itu independen dan kritis terhadap kekuasaan. Kalau dijalankan oleh ASN, lalu siapa yang mengawasi kebijakan pemerintah? Jangan-jangan wartawan yang merangkap ASN justru menjadi corong kekuasaan,” tegas Sayuti saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Sayuti juga mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat para ASN tersebut bernaung. Banyak dari mereka, menurutnya tidak memiliki kartu uji kompetensi atau bahkan tidak jelas status medianya di Dewan Pers.
organisasi profesi dan perusahaan media harus tegas mengambil sikap. Membiarkan ASN merangkap sebagai wartawan akan membuat kepercayaan publik terhadap media terus merosot.
“Kita tidak anti siapa pun jadi wartawan, tapi ada aturan mainnya. Kalau ASN bisa seenaknya jadi wartawan, apa bedanya media dengan papan pengumuman dinas?” sindirnya tajam.
Di PWI, Aturan organisasi kami jelas. Seorang ASN, PPPK, Angota Parpol, Komisioner KIP maupun Baitul Mal, tidak boleh menjadi wartawan apalagi terdaftar sebagai anggota PWI. Ini persoalan integritas dan independensi profesi.
Ada beberapa anggota kami yang sekarang sudah jadi ASN, mereka sudah kita non aktifkan dari jurnalis dan keanggotaan dari PWI sejak mereka jadi ASN” tuturnya
Di sisi lain, para ASN yang merangkap wartawan kerap memanfaatkan akses kekuasaan untuk mendapat kemudahan liputan, bahkan tidak sedikit yang menggunakan ‘kartu pers’ sebagai tameng agar terbebas dari pengawasan publik saat bertugas.
Fenomena ini bukan tanpa dampak. Sejumlah wartawan independen mengeluhkan akses peliputan yang mulai tidak sehat, persaingan tak fair, dan mulai runtuhnya kepercayaan narasumber terhadap jurnalis di lapangan,” pungkas Sayuti.
PWI Lhokseumawe berkomitmen akan terus menegakkan standar profesionalisme dalam dunia jurnalistik dan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik, termasuk rangkap jabatan sebagai ASN.
PWI juga mendesak instansi pemerintah untuk mengevaluasi ASN yang terlibat dalam aktivitas jurnalistik tanpa dasar hukum dan kompetensi yang sah. Ia juga meminta organisasi pers untuk tidak memberikan ruang bagi ‘wartawan dadakan’ yang merusak integritas profesi. (SR)










Komentar