Camat Tering, Yosef Ngau, S.E., menanggapi serius persoalan investasi di Kecamatan Tering, khususnya di Kelian Dalam, yang belakangan ini menuai polemik. Ia mengimbau para pengusaha dan pelaku investasi agar lebih selektif dan komparatif dalam menjalankan usaha mereka, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Yosef Ngau menyoroti kasus yang melibatkan PT ISM, mitra dari PT Pari Coal. Perusahaan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen SPPAHT dan menipu berbagai pihak, termasuk pemerintah Kecamatan Tering. Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas perusahaan tersebut dalam menjalankan investasinya di Kutai Barat.
Menurut warga, PT ISM tidak layak beroperasi di wilayah tersebut karena hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan. Bahkan, perusahaan terkesan abai terhadap kewajibannya terhadap masyarakat dan pemerintah setempat. PT ISM yang bertanggung jawab dalam pembangunan jalan akses operasional PT Pari Coal, seharusnya segera menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret dari PT ISM, termasuk dari Julian David Hasudungan Siregar sebagai penanggung jawab perusahaan dan Imran Rosadi selaku Petinggi Kampung Kelian Dalam. Warga menuntut keduanya bertanggung jawab atas dampak negatif yang telah terjadi.
Beberapa warga yang menjadi korban akibat tindakan PT ISM dan Imran Rosadi., antara lain Abdul Rahman P, Zainuri, dan Abdul Rahman HN, yang identitasnya digunakan untuk memanipulasi dokumen SPPAHT kolektif di atas tanah milik orang lain. Salah satu warga yang mengalami kerugian besar adalah Weinimei, S. Pd., Gr, yang kebun karetnya telah digusur tanpa ganti rugi. Kebun karet yang telah dikelola selama lebih dari 19 tahun dengan sekitar 500 pohon dihancurkan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 750 juta. Selain itu, pondok tempat tinggalnya hampir rusak akibat aktivitas ilegal tersebut. Weinimei menegaskan bahwa semua perusahaan yang terlibat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.
Selain itu, Camat berserat warga masyarakat Tering juga meminta PT Pari Coal, pemilik IUP dengan skema PKP2B, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mitranya PT ISM yang di kepalai oleh David. PT Pari Coal, yang merupakan anak perusahaan dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADARO) melalui PT Adaro Andalan Indonesia (AAI), dinilai lamban dalam memberikan dukungan dan pengawasan terhadap mitranya. Seharusnya, perusahaan sekelas PT Adaro Energy memiliki manajemen yang lebih baik dalam memilih mitra, terutama yang benar-benar memiliki komitmen untuk membangun dan men sejahterakan masyarakat melalui sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Berdasarkan informasi dari info@tambang.id, PT Pari Coal memiliki izin operasi produksi yang berlaku dari 2 Januari 2024 hingga 9 April 2054 dengan luas konsesi mencapai 24.971 hektar di Kabupaten Mahakam Ulu. Namun, permasalahan yang terjadi di Kecamatan Tering menjadi preseden buruk bagi investasi pertambangan di wilayah tersebut.
“Investasi memang penting bagi pembangunan daerah, tetapi harus dilakukan dengan prinsip yang benar dan bertanggung jawab selektif serta komparatif (. Jangan sampai masyarakat yang justru dirugikan,” tegas Yosef Ngau, saat di wawancarai pada kami 30/01/2025
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas terhadap PT ISM serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pernandes – Trans News Kaltim
(Sumber lain : Bloomberg Technoz, info@Tambang.id)