Aceh Utara – Aroma busuk dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyeruak di Sekolah Dasar Negeri 4 Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah dana bantuan yang seharusnya menjadi hak siswa justru sampai ke tangan penerima dalam jumlah yang tidak utuh. Lebih parah lagi, dugaan kuat mengarah kepada keterlibatan pihak sekolah dalam skema konspirasi yang mencederai kepercayaan publik.
Program Indonesia Pintar adalah amanat negara yang bersumber dari APBN, bertujuan menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Namun, dalam praktiknya, di beberapa wilayah, program ini justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Faisal, salah satu wali murid kepada wartawan menyebutkan bahwa dana PIP untuk anaknya sudah tiga kali cair di sistem, namun dari tahun 2022 – 2024, baru 150 Ribu Rupiah yang diterima. “Tapi saya tidak pernah disuruh ambil ke bank, bahkan tidak ada pemberitahuan resmi dari sekolah,” ujarnya dengan nada kecewa.
“Kami sudah menyampaikan keberatan dalam rapat yang digelar oleh pihak sekolah, tapi tidak ada tindak lanjut. Padahal ini menyangkut hak pendidikan anak-anak kami.
Ia melanjutkan, pihak sekolah telah memanggil kami orang tua siswa penerima PIP untuk melakukan klarifikasi, namun hasil pertemuan tersebut justru membuat para wali murid kecewa dan geram.
Pertemuan yang digelar di ruang guru pada Sabtu (26/7/2025), semula diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian polemik dugaan penyelewengan dana bantuan siswa miskin tersebut.
Namun menurutnya dan beberapa wali murid yang hadir, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan transparan dan data akurat terkait dana yang seharusnya diterima oleh siswa.
Kami berharap pihak sekolah segera mengembalikan apa yang menjadi hak penerima PIP secara penuh” pungkasnya kesal.
Lebih mengejutkan lagi, sejumlah wali murid lainnya mengalami nasib serupa. Mereka baru mengetahui bahwa dana PIP sudah dicairkan sejak tahun 2022 lalu, namun tidak pernah diinformasikan. Dugaan pun menguat bahwa ada permainan sistematis yang melibatkan pihak sekolah, mulai dari penarikan sepihak, manipulasi data, hingga pencairan tanpa sepengetahuan orang tua wali.
Aparat Penegak Hukum Terkesan Mandul
Meski aroma dugaan penyelewengan kian menyengat, namun hingga kini belum terlihat upaya serius dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk mengusut tuntas persoalan ini. Meski dugaan ini sudah lama diberitakan di media resmi.
Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan tidak membiarkan kasus ini tenggelam. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi menyangkut hak konstitusional anak bangsa. Jika negara tidak hadir, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu? Ini tentang pelanggaran terhadap UUD 1945 yang seharusnya dijaga dan ditegakkan.
Kementerian dan Dinas Pendidikan Harus Bertindak
Penyimpangan dana PIP merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program prioritas nasional. Bila praktik seperti ini terus dibiarkan, maka tujuan pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan akan gagal total.
Negara telah menyediakan anggaran. Tapi di lapangan, ada oknum-oknum yang menjadikan bantuan pendidikan sebagai sumber keuntungan pribadi.
Pemerintah pusat dan dinas pendidikan setempat wajib mengevaluasi kepala sekolah maupun operator sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan.
Perlindungan Anak Terabaikan
Kasus dugaan penyelewengan Dana PIP ini bukan hanya mencederai keadilan sosial, tapi juga melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Negara wajib memastikan anak memperoleh hak hidup, tumbuh kembang, dan pendidikan yang layak.
Sayangnya, para pelaku justru mengebiri hak tersebut dengan tindakan culas dan tak bermoral. Padahal, dana PIP diperuntukkan agar anak-anak tetap sekolah dan tidak putus di tengah jalan karena alasan biaya.
Desakan Transparansi dan Audit Dana PIP
Masyarakat kini menuntut transparansi dan audit menyeluruh terhadap dana PIP di sekolah-sekolah, terutama yang memiliki jejak kasus serupa. Pemerintah harus segera membuat sistem pelaporan daring yang dapat diakses wali murid untuk memantau status pencairan dana bantuan secara real time.
Sementara, Kepala Sekolah SDN 4 Nibong, Asnidar, S.Pd, saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya membenarkan adanya pemanggilan wali siswa untuk klarifikasi, Ia mengatakan, Menyangkut rapat kemarin ada wali murid yang menerima hasil keputusan rapat terkait PIP dan ada juga yang tidak.
Hasil musyawarah semua wali murid mengatakan PIP yang telah berlalu tidak ada ke janggalan.
Cuma ada satu orang murid yang masih keberatan walau telah di jelaskan berkali kali.
Sedangkan penerima PIP tahun 2025 tidak ada pihak sekolah yang mengelola, langsung di tarik sendiri bagi penerima, karena buku tabungan beserta ATM sudah dikembalikan pada yang bersangkutan” pungkas kepsek.
Dugaan penyelewengan Dana PIP bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tapi telah menjadi luka sosial yang mencabik semangat keadilan pendidikan di negeri ini. Negara tidak boleh tinggal diam.
Bila memang terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab mencuri hak anak miskin untuk belajar, adalah kejahatan kemanusiaan yang tak layak dimaafkan. (SR)
Komentar