Kuansing – Puluhan warga bersama dengan Satpol PP Kuansing menggerebek beberapa tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi di sekitaran kelurahan sungai jering, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi tersebut berlangsung, minggu (19/01/2025) dini hari, Satpol PP Kuansing melakukan operasi penegakan PERDA No 14 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (PEKAT). Operasi penegakan Perda itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut.
Dari enam belas orang Pelanggar Perda Delapan Wanita dan enam laki-laki saat di lakukan cek Kesehatan Satu diantara nya Wanita tersebut Diduga Mengidap Virus HIV.
Kepala Dinas Kesehatan Dr Trian Zulhadi Pada Saat di konfirmasi melalui Pangilan Whatsapp pada Senin 21 Januari 2025 Pukul 20.00Wib Menjelaskan ” Iya memang ada indikasi salah satu wanita yang terjaring diduga mengidap Virus HIV tapi lebih baik Kordinasi lansung ke Kapus Teluk Kuantan ” Ungkap nya
Sementara Kepala Puskesmas Teluk Kuantan dr Ina Kecamatan Kuantan Tengah Saat di konfirmasi melalui chat mengatakan ” Dari hasil rapid test HIV memang kita temukan 1 orang hasil tesnya positif pak. Tapi masih harus ada pemeriksaan lebih lanjut lagi utk menentukan diagnosanya pastinya” Jelas nya
Masyarakat Kuansing minta Aph agar menutup Secara Permanen Panti Pijat yang berada di kabupaten kuansing pasal nya penyakit ini Sangat menular dan berbahaya ( B.A)