Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa, Warga Blang Bidok Minta APH Turun Tangan

Daerah, Desa, Hukrim98 Dilihat

Aceh Utaraparansi dana desa adalah prinsip keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa, mulai dari alokasi hingga realisasi penggunaan, sehingga masyarakat dapat mengakses dan memahami secara luas informasi tersebut untuk mendukung akuntabilitas pemerintah desa.

Wujud transparansi ini meliputi pemasangan baliho APBDes, pengembangan situs web resmi desa, dan pemanfaatan sistem digital untuk pencatatan dan pelaporan yang lebih mudah diakses.

Namun berbeda halnya yang terjadi di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, warga sudah geram, saat rapat 4 Oktober kemarin, masyarakat mempertanyakan pertanggungjawaban Realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024 kepada Masyarakat dan Tuha Peuet Gampong.

” Saat rapat 4 Oktober kemarin, kami masyarakat meminta kepada Geuchik pertanggungjawaban Realisasi pengunaan anggaran Dana Desa Tahun 2024, dan satu lagi memasuki bulan Oktober, ketahanan pangan belum terealisasi sampai sekarang, namun tidak ada jawaban,” ucap Masyarakat, Jum’at, 10/10/205.

Harapan daripada masyarakat, meminta pihak Aparat Hukum (APH), inspektorat, Polres Aceh Utara, Kejaksaan untuk mengaudit penggunaan Dana Desa, karena transparansi sangat kurang, papan informasi pengunaan Dana Desa tidak pernah ditempelkan selama Geuchik A Wahab menjabat,” cetus sumber.

Bukan tanpa sebab, masyarakat ingin tahu bagaimana kinerja Geuchik selama 6 tahun menjabat, karena warga menduga banyak kejanggalan.

Sementara itu awak media sudah berusaha konfirmasi dengan Geuchik Blang Bidok, A Wahab Is, namun iya masih bungkam, via pesan WhatsApp pribadinya centang biru (dilihat).

Penggunaan dana desa diatur secara transparan melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini menekankan pentingnya penyampaian informasi seperti APB Desa dan laporan realisasi anggaran kepada masyarakat melalui media informasi seperti papan pengumuman desa atau situs web desa. Transparansi ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan, dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa wajib menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan realisasi kegiatan kepada masyarakat.(SR)

Komentar