SINGINGI — Aktivitas remang-remang di kawasan Simpang Sambung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menuai sorotan tajam. Pemilik warung remang-remang setempat, seorang pria berperawakan gempal dengan potongan rambut ala anggota TNI yang akrab disapa “Bandot”, secara terbuka mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat daerah hingga terkesan tebal muka dan kebal hukum.
Saat awak media menyambangi lokasi tersebut pada Jumat (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Bandot tanpa ragu mengumbar cerita di hadapan para pengunjung. Dengan nada sombong, ia mengaku sangat dekat dengan Camat Singingi dan sesumbar pernah bepergian bersama ke Pekanbaru untuk mengunjungi salah satu tempat hiburan malam. Ia bahkan memperlihatkan foto kebersamaan mereka seolah menandakan bisnis tempat hiburannya telah mendapat “restu” dari pihak kecamatan.
Sikap percaya diri Bandot tersebut dinilai janggal. Pasalnya, usaha milik Bandot baru saja terjaring razia penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Kuansing pada 1 Oktober 2026. Meski baru ditertibkan, aktivitas di warung remang-remang tersebut tetap beroperasi normal seperti tanpa menyisakan rasa takut.
Camat Singingi Buka Suara: “Itu Bualan Semata!”
Dikonfirmasi secara terpisah mengenai klaim tersebut, Camat Singingi, Saparman, membantah keras tuduhan yang dihembuskan Bandot. Saparman menegaskan bahwa cerita yang disampaikan pemilik tempat hiburan tersebut adalah kebohongan publik.
“Boleh saya pertemukan dengan Bandot. Kapan pula saya pernah ke Pekanbaru sama dia?” tegas Saparman dengan nada geram.
Saparman menjelaskan bahwa pihak kecamatan secara konsisten berkoordinasi dengan Satpol PP Kuansing sejak masa kepemimpinan Kasatpol PP Bu Santi hingga saat ini untuk menertibkan seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya.
“Boleh dicek surat dari Kecamatan Singingi yang sudah kami kirimkan ke Kantor Satpol PP. Saya sebagai Camat Singingi menolak keras keberadaan warung remang-remang di wilayah saya, dan saya meminta Satpol PP Kuansing untuk menutup secara permanen seluruh aktivitas warung remang-remang di wilayah Singingi,” tambahnya.
Persatuan Forum BPD Provinsi Riau Desak Tindakan Tegas
Pernyataan sepihak dari Bandot juga memicu reaksi keras dari Pengurus Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Provinsi Riau. Wakil Ketua Forum BPD Provinsi Riau, Fathul Mu’in, mendesak aparat penegak Perda untuk mengambil langkah hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
“Warung remang-remang milik Bandot harus ditutup secara permanen! Selain melanggar ketertiban umum, ulah pemiliknya sudah mencemarkan nama baik Camat Singingi dan mencoreng wibawa pemerintahan setempat,” tegas Fathul Mu’in.
Kini masyarakat menunggu ketegasan dari Satpol PP Kuansing dan aparat terkait untuk menindaklanjuti desakan penutupan permanen tersebut, guna membuktikan bahwa hukum dan Perda tetap berdiri tegak di Kabupaten Kuansing.(B.A)











Komentar