TELUK KUANTAN — Trans-News. Id Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan keseriusannya dalam menyusun kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan publik. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing yang digelar pada Selasa (08/07/25). Dalam sidang tersebut, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perhatian utama. Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Lainnya, serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Forum legislatif yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE., M.Si ini mengemukakan bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap kedua regulasi tersebut. Pemerintah daerah yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG, turut hadir dan mendengarkan secara langsung masukan-masukan konstruktif yang disampaikan oleh anggota dewan.
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat sambutan positif karena dinilai mampu memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat atas udara bersih. Pembentukan zona bebas rokok di ruang publik dipandang sejalan dengan upaya peningkatan kualitas kesehatan dan mendorong gaya hidup sehat di lingkungan sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Dana Sosial mencerminkan kepedulian terhadap tata kelola zakat, infaq, dan sedekah yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Fraksi-fraksi DPRD menilai bahwa penguatan kerangka hukum dalam pengelolaan dana sosial sangat penting untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, transparan, dan mampu berkontribusi nyata dalam penanggulangan kemiskinan di Kuansing.
Merespons hal tersebut, Pj Sekda menyampaikan apresiasi atas berbagai saran yang diberikan. Pemerintah, kata dia, akan segera menindaklanjuti dengan penyempurnaan substansi regulasi agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Lebih dari itu, ia menekankan bahwa lahirnya regulasi-regulasi tersebut merupakan bentuk nyata kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan dukungan DPRD dan komitmen penuh dari jajaran pemerintah daerah, diharapkan proses legislasi ini akan menghasilkan kebijakan yang bukan hanya ideal di atas kertas, tetapi juga aplikatif dan memberi dampak langsung bagi masyarakat luas (Ardepi)
Komentar