Dugaan Penipuan KPR Rp141 Juta: Mantan Kades Pangkalan Indarung Resmi Polisikan Oknum ASN dan Marketing Perumahan

Daerah, Hukrim, Polri190 Dilihat

TELUK KUANTAN – Janji manis kepemilikan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung kepahitan bagi ILUT, Mantan Kepala Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Niat hati memiliki hunian idaman, ILUT justru terjerat dugaan penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp141 juta. Tak terima dipermainkan selama empat tahun, korban resmi menyeret para pelaku ke jalur hukum.

Praktik dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2022 saat ILUT dikenalkan pada opsi KPR di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IN—seorang guru SDN di Kuantan Tengah. Kontak tersebut berlanjut ketika IN mengenalkan korban kepada REGA (yang juga disapa SEGA), seorang warga Muara Lembu yang bertindak sebagai marketing perumahan.
Hubungan bisnis yang diawali dari rekomendasi oknum ASN tersebut perlahan membelit korban dalam ketidakpastian panjang.

Kesepakatan Awal: ILUT dan REGA sepakat atas satu unit rumah seharga Rp150.000.000 dengan uang muka (down payment) sebesar Rp60.000.000. Sisa pembayaran disepakati secara bertahap.

Pembayaran Bertahap: Sepanjang rentang waktu berjalan, ILUT telah menyetor dana hingga terakumulasi mencapai Rp141.000.000.

Perubahan Sepihak: Di tengah jalan, REGA mendadak mengubah skema dan menawari unit rumah lain dengan harga membengkak hingga Rp250.000.000.

Pengusiran Sepihak: Meski wujud rumah idaman yang dijanjikan tak kunjung jelas kepemilikannya selama kurun waktu empat tahun, korban yang sempat menempati unit justru mendadak diminta untuk mengosongkan hunian.

Merasa iktikad baiknya dimanfaatkan dan jalur kekeluargaan yang diupayakan tak membuahkan hasil, ILUT memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Korban secara resmi melaporkan REGA serta oknum ASN berinisial IN ke Polres Kuansing.

Selain diduga melakukan penipuan KPR, sosok REGA di Muara Lembu, Kecamatan Singingi, juga disinyalir terlibat sebagai pemodal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Saya sudah melakukan pembayaran hingga mencapai Rp141.000.000 sejak 2022. Namun sampai detik ini tidak ada kepastian dari REGA. Kami sekeluarga tidak lagi berniat melanjutkan pembelian rumah, kami hanya menuntut uang kami dikembalikan utuh,” tegas ILUT saat memberikan keterangan kepada awak media di Teluk Kuantan.

Kini, bola panas dugaan penipuan yang melibatkan oknum pendidik dan pengembang perumahan tersebut berada di tangan penyidik Polres Kuansing untuk diproses secara hukum. (B.A)

Komentar