TELUK KUANTAN – Sebuah kabar kurang sedap menerpa dunia pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Teluk Kuantan diduga melakukan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid-muridnya. Tak hanya itu, pihak sekolah juga disinyalir menarik iuran perpisahan sebesar Rp165 ribu tanpa adanya musyawarah dan persetujuan dari pihak sekolah maupun komite.
Kabar ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Bagaimana tidak, di tengah himpitan ekonomi, mereka kembali dibebankan dengan biaya-biaya yang terasa memberatkan.
Saat dikonfirmasi awak media terkait isu penjualan LKS, Kepala Sekolah SMPN 3 Teluk Kuantan, Eli Rosnidar, berdalih bahwa pihak sekolah tidak lagi menjual buku LKS. “Kalau pun ada, itu di luar dari sekolah. Murid membelinya dari koperasi di luar sekolah yang berbadan hukum,” kilahnya.
Pernyataan berbeda justru datang dari Ketua Komite SMPN 3 Teluk Kuantan, Darwis. Ia membenarkan adanya rapat antara dirinya dan wali murid terkait acara perpisahan siswa kelas 3. “Dari hasil rapat tersebut, seluruh wali murid sepakat akan mengadakan acara perpisahan. Tentu saja acara tersebut membutuhkan biaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darwis menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut disepakati iuran sebesar Rp165 ribu untuk siswa kelas 3 dan Rp65 ribu untuk siswa kelas 2. Namun, ia menegaskan bahwa terkait buku LKS, dirinya sebagai ketua komite melarang keras pihak sekolah untuk menjualnya. “Walaupun ada murid yang membeli buku LKS, itu bukan dari pihak sekolah,” tegasnya.
Keputusan Mengejutkan: Perpisahan Dibatalkan!
Menyikapi polemik yang berkembang dan demi menjaga kondusifitas serta aspirasi wali murid, Ketua Komite SMPN 3 Teluk Kuantan mengambil langkah tegas. “Terkait pemberitaan uang perpisahan, saya sebagai Ketua Komite memutuskan untuk membatalkan acara perpisahan dan tidak ada lagi yang namanya iuran,” ungkap Darwis dengan nada prihatin.
Keputusan ini tentu membawa kekecewaan bagi para siswa kelas 3 yang telah menantikan momen perpisahan. Namun, langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan dan keberatan dari sebagian besar wali murid terkait biaya yang dinilai memberatkan.
Kasus dugaan pungutan liar dan pembatalan acara perpisahan ini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat Teluk Kuantan. Diharapkan, pihak terkait dapat segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan yangTransparan dan adil demi kepentingan seluruh siswa dan wali murid. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga akan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama di lingkungan sekolah.(B.A)