Insiden Fatality di Jalan Hauling PT TCM / PT Bharinto Ekatama (BEK)

Trans-News’ Terjadi insiden fatality di jalan hauling PT Trubaindo Coal Mining (TCM) dan PT Bharinto Ekatama (BEK) yang berada di kutai barat provinsi kalimantan timur, Terjadi pada sub kontraktor PT TRUST (Tambang Raya Usaha Tama). Insiden ini melibatkan tabrakan antara unit Light Vehicle (LV) PT BJR dan unit angkut batu bara vessel PT MPE.

Korban meninggal dunia dalam insiden ini adalah Rio Bagas, yang telah dikebumikan di tempat asalnya di Bontang. Total korban dari insiden ini berjumlah tiga orang, dengan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka ringan. Dua korban yang mengalami luka adalah pengemudi LV PT TRUST sendiri satu penumpang bernama Yogi, yang berasal dari Muara Lawa dan saudara Kudus. Insiden ini terjadi sekitar pukul 4 sore hingga 5 sore.

Saudara Marco, pihak HSE (Health, Safety, and Environment) PT MPE, membenarkan insiden yang terjadi namun belum berani memberikan komentar lebih lanjut terkait kronologi kejadian ”saya selaku perwakilan dari MPE di temapt ini (RSUD HIS) memang belum ada informasi yang valid masuk kesaya yang saya tau sedang dalam proses investigasi pak” ujar Marco HSE MPE  pada kamis 5/09/2024 pukul 01:48

Undang-Undang Terkait Insiden di Tambang Batu Bara

Undang-undang yang mengatur keselamatan kerja di tambang batu bara di Indonesia antara lain adalah:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di semua tempat kerja, termasuk tambang.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mengatur tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang penyempurnaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Sanksi yang dapat dikenakan terkait insiden yang mengakibatkan meninggal dunia di tempat kerja, termasuk tambang, antara lain

Pidana: Berdasarkan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, atau denda administratif.

Perdata: Keluarga korban dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

(Pernandes)

Komentar