Indotama Semesta Manunggal (ISM) diduga melakukan penyerobotan tanah, perusakan kebun rotan pulut merah, serta pemalsuan dokumen SPPHAT. di dampingi oleh INDONESIA POLICE WACTH (IPW) Laporan ini telah resmi tercatat dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dikutip dari media pemberitaan sebelumnya, Jakarta.suaramerdeka.com, IPW telah berkomitmen memberikan bantuan advokasi kepada 50 warga Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa di antara mereka adalah Isran Kuis Bin Asran, Rahmadi, Herlambang, Bahrul Ilmi Kurdi, Ahmad Muldi, Muhammad Farhan, Edi Sutopo, Handoko Setia Pinuji, Ariffuddin, Ramli, H. Juma B, Masnyah, Wellang, H. Muhammad Tang, Hj. Ramlah, Rahman, Andi Ismail, H. Cimong, Hj. Rosmiati, Zaenal, Sakka, Nuridin, Dirminus Alia, Indiyati, dan lainnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, S.H., menegaskan bahwa ia telah membawa kasus ini ke Jakarta untuk dilaporkan kepada kepolisian serta Propam Mabes Polri. IPW juga mengamati langkah yang diambil oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono, yang menginstruksikan Kasatreskrim Polres Kutai Barat, Inspektur Polisi Rangga Aprillia Fauza, untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang menolak pengambilalihan tanah oleh perusahaan.
Dalam kasus penyerobotan lahan dengan dokumen yang direkayasa, kelompok lahan yang dipimpin oleh Rahmadi telah berupaya menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah mereka serta berjuang menegakkan keadilan di Tana Purai Ngeriman. Upaya ini sejalan dengan visi Pemerintah Kutai Barat, yaitu “Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat.”
Wisnu Kinanjar, yang dipercaya untuk membuat peta jalan lahan operasional PT Pari Coal, salah satu bagian dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk., memberikan pernyataan bermaterai bahwa ia diperintahkan oleh Julian David Asudungan Siregar (JDAS), yang berkoordinasi dengan Imran Rosadi (IR), petinggi Kelian Dalam, untuk mencantumkan nama pemilik tidak sah dalam peta tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan doktrin dan perintah dari JDAS. “Yang saya ketahui dan pahami, nama yang dicantumkan tersebut adalah penerima tali asih, bukan penerima ganti rugi atas lahan atau hasil jual beli lahan,” ujar Wisnu saat ditemui di kediamannya pada Selasa, (18/03/2025). Wisnu Kinanjar, yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan instruksi dan tidak mengetahui adanya pemalsuan dokumen.
Sugeng Santoso, menyampaikan bahwa IPW berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendesak pemerintah dan kepolisian segera mengambil tindakan terhadap mafia tanah di Kutai Barat. IPW juga menduga adanya indikasi “Unprofessional conduct” oleh aparat penegak hukum di Polres Kutai Barat.
“Segera laporkan ke IPW apabila ada oknum aparat penegak hukum atau lembaga pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan jabatan. Biarkan IPW yang mengurus, karena Kabid Propam Polri sudah bekerja maksimal berdasarkan perintah Presiden untuk membenahi institusi Polri,” ujar Sugeng dalam pertemuan via Zoom bersama media Trans-News pada Selasa, (11/03/2025). Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke media jika ada aparat penegak hukum yang bertindak tidak profesional agar segera mendapat perhatian dari pimpinan Polri.
Sebelumnya, Rahmadi, Ketua Kelompok Lahan yang tanahnya diduga diserobot melalui dokumen yang direkayasa oleh PT ISM bersama Kepala Desa Kelian Dalam, telah melaporkan masalah ini ke Polres Kutai Barat. Namun, meskipun laporan tersebut dinilai lengkap dan memiliki cukup bukti, pihak Polres mengkategorikannya sebagai Pengaduan Masyarakat (DUMAS), dan akhirnya Rahmadi mewakili kelompoknya telah membuat laporan polisi ulang di Polres Kutai Barat.
Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/III/2025/SPKT/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM, tanggal 20 Maret 2025, dalam laporan tersebut Rahmadi dan kelompoknya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP oleh Imran Rosadi, petinggi Kelian Dalam, dan Julian David Asudungan Siregar dari PT ISM. Mereka diduga memiliki dukungan kuat serta mampu mempengaruhi institusi POLRI di berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain itu, korporasi ini juga dikabarkan memiliki pengaruh di Kejari daerah.
Dugaan masyarakat ini muncul setelah melihat dan mendengar kasus pelanggaran hukum yang diduga melibatkan PT ISM (JDAS) di beberapa wilayah di Kutai Barat. Meskipun beredar pemberitaan negatif sebelumnya, JDAS tetap beraktivitas seperti biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai ketegasan penegakan hukum dalam kasus ini. Sejauh ini, Polres Kutai Barat telah melakukan pemanggilan serta penyelidikan terhadap pemilik lahan yang sah untuk dimintai keterangan berdasarkan pengaduan sebelumnya.
IPW telah berjanji untuk turun tangan dan membawa kasus ini ke Mabes Polri serta Propam, sehingga keadilan bagi masyarakat seluruh Indonesia yang mengalami diskriminasi baik oleh hukum, aparat penegak hukum, maupun pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pernandes
Komentar