SIAK — Aktivitas penyelundupan minyak ilegal dari Provinsi Jambi ke Provinsi Riau kembali terungkap. Berdasarkan investigasi mendalam, terkuak adanya jaringan mafia yang terorganisir rapi, diduga melibatkan oknum untuk memuluskan pergerakan mereka.
Mobil-mobil jenis colt diesel yang mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal, atau yang biasa disebut “cong,” terpantau hampir setiap hari melintasi Jalur Lintas Timur. Minyak-minyak ini, yang berasal dari Jambi, memiliki tujuan akhir di gudang-gudang penampungan di wilayah Riau, khususnya di Kandis dan Ujung Tanjung.
Menurut keterangan beberapa narasumber yang berhasil diwawancarai, operasi besar ini dikendalikan oleh seorang bos mafia bernama Nuri Silalahi. Jaringan ini tak hanya memiliki sopir, tetapi juga pengawal khusus yang bertugas memastikan perjalanan dari Jambi hingga Pekanbaru berjalan tanpa hambatan.
Bahkan, saat tim investigasi mencoba membuntuti salah satu mobil pengangkut, sopir mobil tersebut langsung menelepon seseorang yang diduga merupakan “korlap” atau koordinator lapangan. Koordinator ini bertugas mengamankan jalur dan menghilangkan gangguan di setiap kabupaten yang dilintasi.
Praktik ilegal ini jelas melanggar hukum,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
* Pasal 53 tentang Pengolahan tanpa Izin Usaha, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
* Pasal 53 tentang Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.
* Pasal 53 tentang Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Jaringan mafia minyak ilegal yang dipimpin oleh Nuri Silalahi ini harus diusut tuntas, dan para pelakunya harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)
Komentar