NGAWI, trans-news.id Minggu 23-8-2026 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp18 juta yang terjadi di sebuah toko kelontong milik warga di Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) malam.
Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DM (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasus tersebut berawal pada 8 Oktober 2025. Saat itu, korban sedang berada di toko kelontong miliknya di kawasan Pasar Ngrambe. Pelaku datang dengan berpura-pura hendak berbelanja.
Setelah memesan sejumlah barang, pelaku berpamitan dengan alasan hendak menemui suaminya.
Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta.
Korban kemudian menyadari uangnya telah hilang dan sempat mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngrambe.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp18 juta di wilayah Ngrambe. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp5 juta di wilayah Widodaren.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengalihkan perhatian korban, kemudian mengambil tas yang berisi uang ketika korban lengah.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui:
Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” ujar AKP Pras Ardinata.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Pras menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian lainnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8/2026) (kaperwil Jatim).








Komentar