Kasus dugaan pencabulan anak ditangani Unit IV PPA Polres Ngawi.pelaku masih berusia 20 tahun, dari kecamatan Bringin.

Daerah, Hukrim, Polri26 Dilihat

Trans news id.| Ngawi Minggu 4/okt/2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan seorang pemuda berinisial KY, 20, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

KY diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Bringin pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana terhadap korban anak.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, KY mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026. Perbuatan tersebut menurut pengakuannya dilakukan di rumah pelaku,” kata Pras, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama saat dikonfirmasi Minggu (4/10/2026).

Menurut Pras, pelaku mengaku telah mengenal korban sejak sekitar 2025. Keduanya kemudian menjalin hubungan tanpa status. Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut melalui proses penyidikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit telepon seluler milik KY yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengajukan permintaan visum, serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya untuk menguatkan alat bukti.

Setelah diamankan, KY dibawa ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Pras.

Polres Ngawi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban, mengingat perkara tersebut melibatkan anak.

Pras menegaskan, polisi tidak akan membuka identitas korban maupun informasi pribadi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah korban mengalami dampak psikologis maupun sosial akibat perkara yang tengah ditangani.

“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak sekaligus membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan, pencabulan, maupun tindak pidana terhadap anak juga diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan, maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Pras.

Dalam perkara tersebut, KY dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, KY masih diamankan dan penyidikan terus dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan konstruksi peristiwa serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain mengenai korban yang dapat mengungkap jati diri anak. (Tatok s)

Komentar