Aceh Utara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara belum sepenuhnya menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, Drs. Azhari, M.Si, terkait dengan ketepatan waktu pencairan uang makan dan tunjangan profesi guru (TPG). Padahal, imbauan tersebut telah disampaikan secara terbuka melalui salah satu media online pada 28 Mei 2024 lalu.
Dalam pernyataannya saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenag Aceh menegaskan bahwa proses pencairan TPG dan uang makan hanya dapat dilakukan setelah instansi mengunggah data absensi paling lambat tanggal 4 setiap bulannya. Hal ini disampaikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli.
“Kami sudah mengarahkan bahwa proses pencairan TPG dan uang makan dibayarkan setelah upload absensi paling lambat tanggal 4 setiap bulan. Ini adalah salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi,” ujar Zulkifli.
Zulkifli juga menekankan pentingnya komitmen setiap instansi untuk menjamin hak-hak guru, termasuk pencairan tunjangan dan uang makan, dilaksanakan secara tepat waktu.
“Pihak Kanwil selalu mengimbau agar pembayaran hak guru dilakukan tepat waktu. Absensi paling lambat harus masuk pada tanggal 4 di setiap awal bulan. Kebutuhan guru adalah hak yang setara dengan pegawai lainnya,” tegasnya.
Namun demikian, berdasarkan pantauan terkini, pembayaran uang makan untuk bulan Mei 2025 oleh Kemenag Aceh Utara baru direalisasikan pada 16 Juni 2025. Padahal, sesuai arahan, pencairan seharusnya dilakukan pada awal bulan. Selain itu, hingga saat ini, tunjangan kinerja (Tukin) ke-13 bagi guru juga belum dibayarkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Aceh Utara, Drs. Munzir, M.Pd, kamis 19/6/2025, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha.
“Tukin ke-13 sedang diproses bersama Tukin reguler bulan Mei 2025. Pembayaran didasarkan pada Tukin bulan Mei. Karena kemarin ada cuti bersama Idul Adha, proses sedikit bergeser. Namun pembayaran ini tidak bisa dikatakan terlambat. Baru bisa dianggap terlambat jika pembayaran Mei dilakukan pada bulan Juli,” jelas Munzir.
Meski demikian, kondisi ini tetap menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat ketentuan dari Kanwil telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Keterlambatan seperti ini dinilai dapat memengaruhi kesejahteraan guru, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh telah mengingatkan agar dapat mempercepat proses administrasi dan keuangan agar hak-hak guru bisa dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan. (SR)
Komentar