Kuansing Kehilangan Rp2,4 Triliun/Tahun Akibat Tambang Emas Ilegal, Bupati Suhardiman Amby “Perang” Melawan PETI

Kuansing– Angka mengejutkan terkuak! Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terancam kehilangan potensi kekayaan alamnya hingga Rp2,4 triliun setiap tahun akibat maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ini setara dengan lenyapnya hampir 6 kilogram emas per hari tanpa sedikit pun menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing! Sebuah kerugian fantastis yang membuat Bupati H. Suhardiman Amby geram, dan kini ia resmi mendeklarasikan “perang” terhadap tambang ilegal.

 

Pada 19 Juli 2025, Bupati Suhardiman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 yang merupakan pukulan telak bagi para pelaku PETI. Surat edaran ini menegaskan larangan keras seluruh bentuk penambangan ilegal di bumi Kuansing, ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa/lurah, hingga masyarakat.

“Kerugian daerah dari PETI ini sangat masif, lebih dari Rp6,6 miliar per hari jika dihitung berdasarkan harga emas Rp1,1 juta per gram,” tegas Bupati Suhardiman. “Ini bukan hanya soal uang, tapi juga kehancuran lingkungan yang tak ternilai, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga lahan produktif yang musnah.”

 

Surat edaran ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah daerah merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang secara gamblang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Pasal 158 undang-undang tersebut menjadi momok menakutkan bagi para penambang ilegal: ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar!

 

Pemerintah kecamatan dan desa kini diwajibkan menjadi garda terdepan pengawasan, dengan perintah tegas untuk segera melaporkan setiap aktivitas PETI kepada Satpol PP, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat pun diminta untuk tidak terlibat dan menjadi mata serta telinga pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Kuansing.

 

Sinyal dukungan penuh datang dari Kepolisian Daerah Riau. Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan komitmen kuatnya terhadap kebijakan Zero PETI di seluruh Riau. Ia menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan telusuri dan sikat habis jaringan cukong serta pendanaan di balik aktivitas ilegal ini,” ancam Kapolda Herry.

Tak hanya gertakan, Polres Kuansing di bawah pimpinan AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah bergerak cepat. Serangkaian operasi telah dilancarkan, menghasilkan pengamanan

 

penampung emas ilegal serta penyitaan barang bukti emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Seluruh polsek di Kuansing juga dikerahkan untuk memetakan titik-titik tambang ilegal, berkolaborasi dengan tokoh masyarakat dan aparat desa dalam upaya pencegahan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi awal dari era baru di Kuansing, di mana kekayaan alam diselamatkan dari tangan-tangan jahil. Bupati Suhardiman bertekad, penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam adalah harga mati demi masa depan Kuansing yang berkelanjutan.

 

Akankah “perang” ini berhasil membebaskan Kuansing dari cengkeraman PETI yang merugikan triliunan rupiah? Kita tunggu aksi nyata selanjutnya! (B.A)

 

Komentar