Teluk Kuantan –Kurang dari 1X24 Jam Satreskrim Polres Kuansing berhasil membekuk Dua Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis di Event Pacu Jalur Teluk Kuantan tahun 2024
Kedua pelaku tersebut dibekuk Hotel yakni di daerah Kiliran Jao dan Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial Z (64) dan R (38), keduanya berasal dari Sumatera Barat.
“Pelaku utama dari tindak pidana penipuan ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO,” ujar AKP Shilton dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Misna Wati, yang menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis Pasar Teluk Kuantan pada Kamis, 22 Agustus 2024 atau event Pacu jalur hari Ke 2 Kejadian tersebut bermula saat Misna Wati, yang saat itu sedang berada di Teluk Kuantan untuk Menonton acara Pacu Jalur bersama anaknya, menjadi Korban pelaku Hinoptis di depan sebuah toko.
Misna Wati dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang bertanya mengenai lokasi sebuah pondok pesantren. Percakapan tersebut kemudian diikuti oleh kedatangan seorang pria lain yang tampak teman Pelaku. Dalam skenario yang dirancang, pria pertama mengaku hendak mengantarkan barang berharga ke pesantren, namun menolak memperlihatkannya di tempat ramai. Pria kedua kemudian menawarkan solusi untuk melihat barang tersebut di dalam mobil yang terparkir di depan Toko Dimensi Komputer.
Setelah sampai di mobil, pelaku pertama menunjukkan sebuah batu delima kepada korban. Selanjutnya, korban diarahkan untuk pergi ke masjid dan diminta meninggalkan barang-barang berharganya. Namun, ketika korban kembali, kedua pelaku beserta mobilnya sudah menghilang, membawa barang-barang berharga milik korban.
Menurut AKP Shilton, korban tertarik mengikuti arahan pelaku karena diiming-imingi khasiat dan harga batu merah delima yang diklaim mencapai miliaran rupiah.
“Korban terpengaruh karena dijanjikan dengan harga dan khasiat batu merah delima yang mencapai miliaran rupiah,” jelas AKP Shilton.
Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai dan kalung emas seberat 7,5 gram berada di Mapolres Kuansing. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polres Kuansing terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.(***)
Komentar