Warga Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan sikap tegas terhadap tindakan penggusuran lahan mereka yang dilakukan oleh perusahaan PT.PC, PT.ISM, dan CV.ANDES. Mereka menuduh perusahaan-perusahaan tersebut telah menggunakan dokumen Surat Pelepasan dan Pengakuan Hak Tanah (SPPAHT) yang diduga direkayasa oleh petinggi Kelian Dalam bekerja sama dengan PT.ISM
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan, warga menuntut agar Kepala Desa Kelian Dalam, Imran Rosadi, serta Julian David Hasudungan Siregar (JDHS) bertanggung jawab secara hukum atas keterlibatan mereka dalam dugaan manipulasi dokumen tanah yang mengakibatkan hilangnya hak warga atas tanah mereka. Warga juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Ombudsman, untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban.
Masyarakat Kelian Dalam mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan tanpa hasil yang diharapkan. Mereka menilai bahwa kasus ini sangat jelas menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT.ISM dan Kepala Desa, namun hingga kini belum ada kepastian dari pihak berwenang warga menilai tindakan penyelidikan dan penyidikan terbilang lambat mengungkap terkait siapa otak dan oknum serta tersangka dari kasus yang jelas-jelas melanggar hukum ini.
“Kami menuntut aparat penegak hukum bekerja cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Kami tidak ingin hukum berpihak kepada pemodal besar, sementara hak-hak masyarakat kecil diabaikan,” ujar salah satu warga yang menjadi korban penggusuran.
warga menyampaikan seruan langsung kepada Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta agar pemerintah pusat turun tangan dan melihat langsung ketidakadilan yang dialami oleh warga Dayak didaerah. akibat tindakan semena-mena dari perusahaan yang berinvestasi di kutai barat, KALTIM.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, khususnya kami warga Dayak Kelian Dalam. Apakah kami masih bagian dari NKRI?” ujar salah satu warga yang menyampaikan keluhannya dalam pernyataan sikap. Saat proses liputan oleh tim media Trans-News.id pada 15/02/2025 di lokasi lahan yang telah digusur.
Sebanyak 23 warga yang tanahnya telah digusur sepihak menyatakan bahwa lahan mereka diambil dengan dalih telah dibayar dan dibebaskan, padahal dokumen yang digunakan perusahaan diduga kuat merupakan dokumen palsu atau hasil rekayasa.
Masyarakat meminta agar pemerintah pusat segera bertindak dan memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Mereka menuntut agar perusahaan yang terlibat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, serta hak-hak mereka atas tanah segera di bayar atau ganti rugi.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak rakyat kecil dari kepentingan korporasi besar. Warga Kelian Dalam bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
(Pernandes)