BeritaHukrimNasionalPemerintahPolri

Masyarakat Kelian Dalam Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen SPPHAT ke KEJARI Kutai Barat

469
×

Masyarakat Kelian Dalam Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen SPPHAT ke KEJARI Kutai Barat

Sebarkan artikel ini
SUMBER EDITOR : LAPORAN DUGAAN GERATIFIKASI OLEH PT ISM (JDAS) DAN IMRAN ROSADI SENIN 24/02/2025

Masyarakat Kelian Dalam, sebanyak 23 orang yang diwakili oleh Rahmadi selaku ketua kelompok dan juga korban, secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPPHAT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat. Laporan ini terkait tindakan Kepala Desa Kelian Dalam, Imran Rosadi, yang diduga bekerja sama dengan Penanggung Jawab PT ISM, Julian David Asudungan Siregar (JDAS), dalam upaya menipu pemerintah kecamatan dan masyarakat setempat.

Rahmadi, yang tanahnya telah digusur dengan menggunakan dokumen SPPHAT palsu, menegaskan bahwa ia memiliki dokumen asli miliknya. Masyarakat Kelian Dalam berharap kejaksaan segera menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, serta penipuan yang dilakukan oleh pihak desa dan PT ISM. Selain itu, mereka meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap kasus ini. saat menyerahkan dokumen pelaporan di kejaksaan negeri kabupaten kutai barat JL. Jaksa agung R.Soeprapto Kec.Barong tongkok. pada tanggal 24/02/2025

Pemalsuan dokumen ini telah mendapat pernyataan resmi bermatrai terkait pencabutan tanda tangan dari pihak Kecamatan Tering. Drh. Hawil, mantan Camat Tering, beserta stafnya telah membubuhkan pencabutan tersebut pada tahun 2022. Camat Yosef Ngau, S.E., juga menyayangkan kurangnya selektivitas perusahaan dalam pembebasan lahan yang tidak melibatkan pendampingan dan penyertaan pemerintah kecamatan.

terkait kasus ini pelanggaran hukum yang berpotensi di langgar oleh Imran Rosadi dan PT ISM (JDAS)

  1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  2. Pasal 378 KUHP – Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
  3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dalam pengesahan dokumen negara.

Parahnya lagi, dokumen SPPAHT yang diduga palsu telah dinotariskan dengan bukti serah terima dokumen oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ivarina Victoria Kamaluddin, SH., M.Kn. Dokumen tersebut diajukan melalui surat permohonan nomor: 017/KH-WA/VIII/2024 oleh Widi Aseno, S.H., sebagai akta jual beli lahan. Dalam kasus ini, beberapa warga juga merasa tertipu karena nama mereka dicatut dalam dokumen palsu untuk keperluan notarisasi, dengan iming-iming pemberian THR, pinjaman uang, dan tali asih.

Sanksi Hukum bagi Notaris yang Terlibat

Menurut Undang-Undang, notaris yang terlibat dalam pengesahan dokumen palsu dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, dan administratif:

  1. Sanksi Pidana
    • Pasal 266 KUHP: Pidana penjara hingga 7 tahun bagi yang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
    • Pasal 263 KUHP: Pidana hingga 6 tahun bagi yang membuat atau menggunakan surat palsu.
    • UU Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014): Notaris wajib bertindak jujur dan dilarang mengesahkan akta yang bertentangan dengan hukum.
  2. Sanksi Perdata
    • Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang dirugikan dapat menggugat notaris atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi.
  3. Sanksi Administratif
    • Teguran tertulis
    • Pemberhentian sementara
    • Pemberhentian tetap sebagai notaris

Meski seorang notaris mungkin tidak sepenuhnya memahami isi dokumen SPPHAT, ia tetap memiliki tanggung jawab hukum. Untuk menghindari risiko ini, notaris seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen sebelum mengesahkannya. Jika tersandung kasus hukum, notaris dapat melakukan pembelaan dengan membuktikan bahwa ia tidak lalai atau sengaja memfasilitasi pemalsuan.

Masyarakat Kelian Dalam berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti demi menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik penyalahgunaan jabatan serta pemalsuan dokumen di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *