Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana.

Daerah, Hukrim18 Dilihat

KUANTAN SINGINGI – Tim penasihat hukum mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muslim, menegaskan bahwa dari seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu membuktikan adanya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada klien mereka.

Penasihat hukum H. Muslim, Dedy Harianto Lubis, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan (mens rea), penyimpangan, maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada H. Muslim berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran pengadaan tanah di samping Gedung Abdur Rauf serta pembangunan Hotel Kuansing. Namun dalam fakta persidangan justru terungkap bahwa seluruh proses penganggaran berjalan sesuai dengan mekanisme kelembagaan di DPRD Kuansing.

“Dari fakta-fakta persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan yang dituduhkan kepada Bang Muslim. Unsur mens rea tidak terbukti, begitu juga tuduhan adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, sejumlah saksi dari kalangan eksekutif yang dihadirkan di persidangan, seperti Hardi Yakub, Suhasman, serta Sukarmis, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), secara tegas menyatakan bahwa proses penganggaran berjalan sesuai prosedur dan tidak pernah ada campur tangan dari terdakwa.
Bahkan, kata Dedy, para saksi tersebut juga menegaskan bahwa dalam tahap pelaksanaan kegiatan, terdakwa tidak memiliki peran serta dan tidak pernah menerima ataupun diberikan uang sepeser pun terkait proyek yang dipersoalkan.

Lebih lanjut, ahli yang dihadirkan oleh jaksa, baik auditor dari BPKP maupun ahli hukum, juga tidak dapat menjelaskan secara konkret bentuk penyimpangan yang dituduhkan.
“Bahkan auditor dari BPKP sendiri menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan audit terhadap proses penganggaran yang dipersoalkan dalam perkara ini,” jelasnya.

Dedy menambahkan, dari alat bukti yang diajukan oleh JPU juga tidak ada satupun yang mampu membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh H. Muslim. Sebaliknya, tim penasihat hukum justru berhasil menunjukkan bahwa proses penganggaran APBD berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal itu, menurutnya, diperkuat dengan dua bundel risalah rapat DPRD Kuansing dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Di dalam risalah tersebut, kata Dedy, tergambar jelas bahwa proses pembahasan anggaran dilakukan secara berjenjang dan melalui mekanisme kelembagaan yang sah, mulai dari rapat di tingkat komisi, pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), rapat dengar pendapat antara DPRD dengan TAPD dan SKPD, hingga adanya nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

“Selain itu juga terdapat pandangan umum serta pandangan akhir dari seluruh fraksi di DPRD Kuansing. Ini menunjukkan bahwa prosesnya berjalan secara kolektif dan kolegial, bukan keputusan satu orang,” tegasnya.

Dengan demikian, Dedy menilai bahwa H. Muslim hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kuansing.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, pihaknya meyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Melalui fakta-fakta persidangan yang ada, kami sangat meyakini majelis hakim akan memutuskan terdakwa tidak bersalah atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum,” katanya.

Dedy juga membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara yang menimpa H. Muslim tersebut ke Komisi III DPR RI. Bahkan persoalan itu sempat disampaikan dalam forum dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Beredar vidio dalam forum tersebut, salah satu anggota DPR RI, Rudianto, turut menyoroti dan menyinggung perkara seperti yang dialami H Muslim. Pernyataannya bahkan sempat viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sejumlah kalangan masyarakat Kuantan Singingi juga menaruh perhatian besar terhadap perkara tersebut. Publik berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Masyarakat juga berharap proses peradilan tidak hanya menegakkan hukum semata, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat(Rilis)

Komentar