Modal Bukti Palsu, Remaja di Kuansing Diringkus Polisi Usai Tipu Konter Pakai QRIS “Bodong”

Hukrim, Polri45 Dilihat

TELUK KUANTAN – Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah nasib BAP (18), seorang remaja yang harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) setelah melancarkan aksi penipuan digital bermodus QRIS. Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob untuk mengakhiri “petualangan licik nya”

Aksi penipuan ini terjadi di konter Shannum Cell 2, Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Jumat (13/2/2026) malam. Dengan tenang, pelaku mendatangi penjaga konter dan meminta uang tunai sebesar Rp819.000 dengan janji akan membayar melalui QRIS aplikasi DANA.

Modusnya cukup rapi namun mematikan bagi pelaku usaha yang kurang waspada:
Pelaku memindai (scan) barcode milik toko.
Ia menunjukkan layar ponselnya yang menampilkan notifikasi transaksi berhasil.

Padahal, bukti tersebut hanyalah rekayasa atau foto palsu untuk mengelabui korban.
“Korban percaya begitu saja melihat bukti di layar ponsel pelaku dan langsung menyerahkan uang tunai,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Minggu (15/2/2026).

Keesokan harinya, pemilik konter baru menyadari telah menjadi korban “sulap” digital. Saat mengecek saldo, bukannya bertambah, dana justru raib sebesar Rp824.000 karena adanya transaksi ke pihak lain (Restoran Simpang Tiga). Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1.643.000.

Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan (LP/B/9/II/2026), Tim Resmob yang dipimpin Ipda Lukman langsung melakukan perburuan. Hasilnya, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, BAP berhasil disergap di wilayah Perumnas tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk beraksi serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” tegas IPTU Gerry.

Kini, BAP harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi Mapolres Kuansing. Ia dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan atau perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tips Keamanan Digital: Jangan hanya percaya pada tangkapan layar (screenshot) yang ditunjukkan pembeli. Selalu pastikan dana sudah masuk ke aplikasi merchant atau mutasi rekening Anda sebelum menyerahkan barang atau uang tunai. (***)

Komentar