Operasi Senyap Polsek Singingi: Penambang Ilegal di Bekas Lahan PT Marison Digulung

Daerah, Hukrim, Polri410 Dilihat

Kuantan Singingi, Riau – Jumat, 30 Mei 2025, menjadi hari sial bagi para penambang emas ilegal di Desa Logas Hilir, Singingi. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polsek Singingi, jajaran Polres Kuantan Singingi,Riau bergerak cepat dan berhasil menggulung satu pelaku dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bekas area PT. Marison. Dua pelaku lainnya berhasil kabur dan kini dalam pengejaran!

Sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, menerima laporan vital tentang maraknya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Tanpa buang waktu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H, beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Hanya dalam waktu satu setengah jam, tepatnya pukul 14.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan satu unit mesin dompeng yang sedang beroperasi.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (33), lahir di Nagori pada 9 September 1991, dan beralamat di RT 004 RW 002 Desa Logas Hilir. Sayangnya, dua rekan T berhasil melarikan diri ke rimbunnya semak belukar. Jangan khawatir, mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu!
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Saat diinterogasi, T tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa kegiatan pertambangan yang mereka lakukan sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. T dan semua barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita petugas:
* Satu unit mesin dompeng merk Tianli
* Tiga buah karpet berwarna merah
* Satu karpet berwarna hitam
* Satu unit nozzle semprot
* Satu buah ember
* Dua buah selang tembak
* Satu gulung gabang
* Satu buah dulang
* Satu buah congoran
Petugas juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk warga Desa Logas Hilir berinisial W dan HS, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Ancaman Pidana dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini secara tegas melarang pertambangan tanpa izin resmi dan mengancam pelaku dengan pidana berat.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan komitmen mereka: “Penindakan terhadap pelaku PETI ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pertambangan ilegal yang bisa merusak alam dan merugikan masyarakat luas.”

Kapolsek juga tak lupa menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi pertambangan ilegal agar wilayah Kuansing tetap aman dan lestari,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus bergulir, termasuk perburuan terhadap dua pelaku yang melarikan diri. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang melanggar hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Singingi demi menjaga kelestarian Bumi (***)

Komentar