Orang Tua dari Risky dan Nasrul Ajukan Asesmen Rehabilitasi Terpadu ke APH untuk Keadilan Terhadap Anak Mereka

Kriminal, Peristiwa88 Dilihat

PEKANBARU ——–Permintaan Asesmen dan Keadilan terhadap Aparat Penegak Hukum dari Orang Tua Risky Rahmat Erlangga dan Orang Tua Nasrul Ilham, telah disampaikan secara tertulis ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melalui Penyidik di Mapolresta yang menangani perkara tersebut dan Asesmen Rehabilitasi Terpadu juga diajukan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hal Permohonan pengajuan asesmen rehabilitasi terpadu disampaikan juga ke beberapa Awak Media Online di Pekanbaru pada Selasa 7 , April 2026 pagi WIB.

Kedua Keluarga Besar mereka secara umum meminta aparat penegak hukum cermat dalam memproses kasus Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham, termasuk mempertimbangkan asesmen rehabilitasi untuk anak mereka.  “Setahu saya, sebagai Ibu Kandung dari Risky Rahmat Erlangga, bahwa ia anak saya itu pemakai sabu -sabu, yang kami usir dari kediaman kami karena tidak mau berhenti konsumsi narkoba  dan menurut keterangan Risky Rahmat Erlangga saat saya besuk pertama kalinya, inisial DS alias DK yang menitipkan ke saya Bu,  jelas anak saya . Masih kata Risky ,  inisial DS alias DK yang titipkan sabu itu Bu, sampai sekarang DS telah kabur entahlah kemana sejak penangkapan Risky,”terang  Sri kepada Beberapa Awak Media Online.

Ditambahkan Sri, “Untuk BBnya terhadap anak saya ditemui oleh Polisi lebih kurang 0, 20 gram dan uang tunai 100 ribu rupiah,” Jelas Sri singkat.

Kemudian, Herlina, seorang Ibu penjual bakso tusuk yang juga Ibu dari Nasrul Ilham menyampaikan, “Sampai sekarang saya masih tidak percaya bahwa anak saya bekerja sebagai tukang antar sabu-sabu, karena anak saya ini mempunyai pekerjaan tetap lebih Kurang 1 tahun ini di Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG ) kecamatan Tuah Madani, ia mempunyai gaji tetap dalam sekali dua Pekan ia gajian dari Dapur MBG. Lalu jika! untuk pemakai saya percaya, karena melihat tubuhnya begitu kurus dan turun draktis berat badannya beberapa bulan terakhir,”Jelas Herlina, seorang Ibu penjual bakso tusuk di Sebuah Kampus di Kota Pekanbaru.

Setelah itu dijelaskan, “Sejak Ayahnya sering sakit-sakitan, kami merasa terbantu sekali sejak anak tua kami Nasrul Ilham kerja di Dapur MBG itu, kemudian anak kami juga bilang ke kami pada jam besuk, saya sekali ngantar sabu itu Ma, pertama harga 100 ribu ke teman si Aing, kedua kalinya bukan antar lagi Ma, kata si Aing pada malam 7 Maret itu , kita makai ke Hotel di Marpoyan dan ambil dulu ke Bang Risky Rahmat Erlangga yang dititipkan DS alias DK itu, kata Aing ke saya  dan setelah itu saya ambil tiga bungkus harga 1 bungkus /100 ribu rupiah, semuanya ketiga itu beratnya lebih Kurang 0, 20 Gram, setelah depan Hotel , masih dijalan Raya bersama  Aing itu, saya ditangkap dan si Aing kabur entah kemana,”Jelas Jelas Herlina mencontohkan ucapan Nasrul Ilham sewaktu jam besuk pertama kalinya.

Ditanya terkait biaya dan prosedur rehabilitasi, Ibu dari Risky Rahmat Erlangga mengatakan, “Biaya dan Prosedur rehabilitasi ini menurut informasi yang kami baca di berbagai media massa daerah maupun nasional bahwa, pemerintah melalui BNN menjamin bahwa rehabilitasi di lembaga pemerintah tidak dipungut biaya, oleh karena itu juga kami ajukan rehabilitasi ke Polresta Pekanbaru dan Ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini,” Ujar Ibu Sri penjual lontong pada pagi hari, yang diketahui juga sebagai penerima PKH dalam bansos bersyarat dari Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan tujuan memutus rantai kemiskinan melalui akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Lebih lanjut! perempuan bertubuh gemuk yang dikabarkan mengidap penyakit jantung itu berharap,”Pengajuan rehabilitasi ini, kami harapkan dapat memutuskan mata rantai ketergantungan narkoba dan memberikan kesempatan kepada anaknya sebagai pengguna untuk kembali ke masyarakat,”Harap Istri dari seorang pekerja sumur bor air itu, Mr. Marjoni. Begitu juga Harapan Herlina terhadap anaknya.

Tidak hanya itu, Sri  mengaku tidak kunjung henti melihat berbagai informasi di Polresta Pekanbaru, baik tahun lalu maupun baru-baru ini, “Kasus perbandingan, di Polresta terkait yang Rehabilitasi pencandu, juga begitu banyak kami lihat pada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru” Jelas Bu Sri menjawab pertanyaan sejumlah Awak Media, kenapa begitu yakin anaknya bisa di asesmen rehabilitasi.

Pengajuan asesmen rehabilitasi ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan ke  Kejaksaan Negeri Pekanbaru oleh kedua orang tua tersangka berdasarkan kebijakan penegakan hukum narkotika terbaru di Indonesia, bagi pengguna narkoba yang tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah 1 gram memang diupayakan untuk menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada kesembuhan korban penyalahgunaan narkotika (Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009).

Kebijakan itu, berlaku bagi penyalahguna/pecandu narkotika dengan barang bukti sabu-sabu di bawah 1 gram.

Lalu, rehabilitasi diutamakan bagi mereka yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, bukan pengedar atau bandar. Dimana, diketahui dalam kasus Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham pengedar atau bandar tersebut adalah diduga kuat inisial DS alias DK yang sampai saat ini belum tahu keberadaannya sejak malam penangkapan Risky dan Nasrul, pada malam 7 Maret 2026.

Dalam pengajuan seperti ini, biasanya Penyidik akan menggunakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah tersangka Risky dan Nasrul adalah pecandu/korban yang wajib direhab atau pengedar yang harus dipenjara.

Ada pun dasar hukum mengacu pada SEMA No. 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kapolri terkait Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pengguna narkoba di bawah jumlah tertentu berhak mendapatkan rehabilitasi.

Pengajuan untuk asesmen rehabilitasi terpadu dari Ibu tersangka Risky Rahmat Erlangga dan Ibu  dari tersangka Nasrul Ilham, selain diajukan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru,  juga diajukan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Karena, diketahui, Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham adalah Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dititipkan di Rutan Mapolresta Pekanbaru, terhitung sejak tanggal 02 April hingga 21 April 2026.

Terakhir, untuk tebusan surat permohonan asesesmen rehabilitasi terpadu ke APH yang ditebuskan ke berbagai instansi seperti yang terlampir, kedua ibu itu mengaku dibantu seorang wartawan bernama Karta Atmaja.

Saat berita ini dipublikasikan, Awak Media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak kepolisian dan kejaksaan terkait.

Oleh: Ahmad Fathony, SH., dan Tim.

Narasumber: Karta Atmaja, Ibu Sri, Ibu Herlina dan Narasumber serta Sumber Terpercaya Lainnya.

Komentar