OTT Oleh Kepolisian di Siak! Kembali Reskrim Pimpinan AKP Raja Kosmos Ciduk Pejabat Kabupaten

Hukrim, Polri92 Dilihat

CENTRO RIAU SIAK –-AKP DR. Raja Kosmos Parmulais,SH, MH , Kasatreskrim Polres Siak, pernah juga pimpin pengusutan dan penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu berinisial HI (Herry). Penangkapan itu, AKP Raja Kosmos jabat Kasatreskrim Polres Rohul perkara terkait kasus korupsi pengadaan fiktif Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan sewa sarana mobilitas darat senilai Rp16 miliar.

Waktu itu, penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2023 tersebut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar. Kasus ini meliputi anggaran di lingkup [Dinas Perkim Rohul] pada tahun 2019 hingga 2021.

Beranjak dari Rohul, kini! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Siak, kembali dibawah Kepemimpinan AKP DR. Raja Kosmos, P. SH. MH melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG. Pejabat tersebut diduga memeras direktur perusahaan pemenang tender dengan meminta uang Rp25 juta sebagai syarat memperlancar proses pencairan proyek.

Operasi tangkap tangan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat 10 Juli 2026 sore WIB. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan bagian dari uang yang diminta tersangka kepada korban.

Mantan Kasat Reskrim Polres Rohul yang kini Jabat Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais , SH. MH mengatakan, kami dapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim kemudian memastikan telah terjadi penyerahan uang dan langsung melakukan operasi tangkap tangan,” kata AKP DR. Raja Kosmos, Ahad, 12 Juli 2026 siang WIB.

Diketahui, korban dalam perkara ini merupakan Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 14.17 WIB, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana uang muka proyek dicairkan.
Korban kemudian mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri. Setelah dana diterima, korban kembali dihubungi tersangka dan diminta datang ke rumah dinas untuk menyerahkan uang.

Tetapi, korban hanya mampu menyerahkan Rp15 juta karena tidak sanggup memenuhi permintaan sebesar Rp25 juta.

“Keterpaksaan dirasakan oleh korban saat memberikan uang tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek,” jelas AKP Raja Kosmos, Polisi kelahiran Simandolak, kabupaten Kuansing itu.

Penyidik menduga tersangka memiliki peran aktif dalam proses pencairan proyek. Selain meminta korban segera mencairkan dana, tersangka juga disebut terus memantau proses pencairan hingga memastikan uang telah diterima korban.

Sesuai informasi yang didapatkan, Tim Tipidkor Polres Siak melakukan pemantauan sejak korban berada di Bank Riau Kepri. Setelah transaksi penyerahan uang selesai dilakukan, petugas mendatangi korban di sebuah rumah makan untuk melakukan klarifikasi.

Dari keterangan korban, polisi memperoleh pengakuan bahwa uang sebesar Rp15 juta telah diserahkan kepada tersangka.

Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui baru saja menerima uang dari korban.

“Tersangka mengakui menerima uang Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada petugas,” ungkap Raja Kosmos.
Selain uang Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif, JDI alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Minggu (12/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Raja Kosmos.

Polres Siak memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk menelusuri aliran dana maupun dugaan praktik serupa dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah terhadap rekanan pemerintah. Kasatreskrim AKP Raja Kosmos, pernah juga pimpin pengusutan dan penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu saat ia Jabatan Kasatreskrim polres Rohul, kini ia menegaskan akan menangani perkara di Siak tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai  ketentuan hukum yang berlaku.

(Karta Atmaja)

Komentar