PEKANBARU — Komitmen dan integritas pejabat publik di Provinsi Riau kembali disorot tajam. Janji pelunasan sisa pembayaran proyek pembangunan Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), bernilai fantastis Rp 676 juta, kini berujung jalan buntu.
Meski ikrar pelunasan telah dikunci di atas kertas segel berwujud Akta Notaris, kesepakatan tersebut mendadak bagai “macan ompong”. Pasangan suami-istri pemilik RS tersebut—yang sama-sama menyandang status ASN dan pejabat—diduga kuat sengaja mangkir dari kewajiban finansial mereka.
Sosok utama yang disorot dalam kasus ini adalah drg. Cahaya Purnama Sari, M.Kes, mantan Direktur RSUD Petala Bumi Pekanbaru yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Kepala UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan (Labkesling) Provinsi Riau. Dalam dokumen resmi, drg. Cahaya memberi kuasa penuh kepada suaminya, dr. Suratmin, Sp.A, seorang dokter spesialis sekaligus ASN di Pemkab Rokan Hilir.
Padahal, akta perjanjian penyelesaian pembayaran telah ditandatangani secara sah pada 8 Januari 2025 di Pekanbaru di hadapan notaris dan disaksikan para pihak. Namun hingga pertengahan 2026, janji manis itu menguap begitu saja tanpa realisasi pelunasan.
Pihak kontraktor/rekanan yang dirugikan, Nasri Hendri, mengungkapkan rasa frustrasinya atas iktikad tidak baik dari pasangan pejabat medis tersebut.
“Pembayaran memang pernah dilakukan, tetapi sama sekali tidak sesuai dengan akta perjanjian yang seharusnya wajib lunas pada Oktober 2025 lalu. Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif, tetapi Saudara Suratmin selalu memposting janji manis yang berujung ingkar,” tegas Nasri dengan nada kesal
Bukannya menyelesaikan tanggung jawab secara profesional, pasangan pejabat dan tenaga medis ini justru terkesan memakai jurus “kucing-kucingan”. Sumber di lapangan menyebutkan, drg. Cahaya diduga kuat sengaja memblokir nomor telepon pihak kontraktor saat ditagih haknya.
“Sangat ironis dan memprihatinkan. Sebagai pejabat publik dan pelayan masyarakat, moral serta nilai kepercayaan seharusnya dijaga, bukan malah dilanggar. Perjanjian notaris itu memiliki kekuatan hukum tetap, bukan sekadar ‘kertas kosong’ yang bisa diabaikan sesuka hati,” seru perwakilan pihak kontraktor.
Merasa terus dipermainkan dan haknya digantung, pihak kontraktor menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik untuk melunasi sisa tagihan senilai Rp 676 juta tersebut, pintu jalur hukum siap dibuka lebar.
“Proses hukum—baik perdata atas dugaan wanprestasi maupun pidana—akan segera kami tempuh demi menuntut keadilan yang hakiki,” tambahnya.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan awak media kepada dr. Suratmin, Sp.A melalui pesan singkat WhatsApp. Meski pesan konfirmasi telah berstatus tercentang dua (terkirim), dokter spesialis anak tersebut memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan tanggapan sedikit pun hingga berita ini diterbitkan. (***)










Komentar