Pekerjakan Anak di bawah Umur, Bandar Sabu Diringkus Polisi

KUANSING- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Salah Satu Kontrakan yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau Pada Rabu 4 Desember 2024 Kedua Pelaku yang berhasil diamankan adalah Rp(28) dan MA (20)

MODUS OPERANDI
Dari Pengakuan kedua Korban, Para Pelaku Awalnya mengajak para Korban untuk tinggal bersama-sama di kontrakan milik Pelaku
.Namun,,Setelah itu para pelaku merayu para korban untuk melayani pria hidung belang sebagai Pekerja Sex Komersil ( PSK) dengan upah Rp 50.000- Rp 100.000
Seingat korban, selama tinggal bersama para pelaku mereka lebih v5 kali diminta untuk melayani tamu hidung belang.

BARANG BUKTI
Satreskrim polres kuansing berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu:
-1unit HP merk Realme Note 50 warna biru muda.
-1unit HP merk OPPO A78 warna hijau mint.
-1unit HP merk VIVO Y16 warna kuning muda.
-1unit HP merk OPPO A18 warna hitam.
-Uang tunai sebesar Rp500.000.
-47(empat puluh tujuh) paket jenis sabu
-1(satu) buah bong sabu. (***)

Komentar