BeritaHukrimKriminalPemerintahPeristiwa

Pemalsuan SPPAT: Kepala desa, dan PT Kec. Tering/Kelian dalam

927
×

Pemalsuan SPPAT: Kepala desa, dan PT Kec. Tering/Kelian dalam

Sebarkan artikel ini
investigasi media trans news sumber : pernandes editor visual trans news 24/01/2025

Kasus pemalsuan dokumen SPPAT yang melibatkan lahan milik warga Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, semakin memanas. Pada hari kamis 24/01/2025, Bapak Rahmadi, ketua kelompok yang memiliki lahan sah, mendatangi Polres Kutai Barat untuk menanyakan perkembangan status laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Kampung Kelian Dalam, pihak perusahaan PT Indotama Semesta Manunggal (ISM), serta dokumen jual beli lahan yang dinilai telah direkayasa.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Suparjo, salah satu warga yang menjadi korban pemalsuan tersebut dimana data diri dan nama nya di gunakan untuk pemalsuan dokumen milik orang lain, mengaku telah menerima uang sebesar Rp 10 juta setelah dimintai tanda tangan oleh pihak perusahaan, yang diwakili oleh Riduan Fikry selaku penanggung jawab operasional PT ISM. Suparjo menegaskan bahwa ia merasa keberatan dengan dokumen yang dipaksakan untuk ditandatangani dan telah membuat surat pernyataan keberatan.

Lebih lanjut, Suparjo yang merupakan pemilik yang tidak sah merasa tertipu karena saat ini lahan yang seharusnya menjadi hak orang lain di buat atas nama Suparjo sendiri sementara yang bersangkutan tidak memiliki lahan di daerah tersebut, kini terlibat dalam pemalsuan dokumen yang tak pernah dia ketahui sebelumnya. Selain Suparjo, beberapa nama lain seperti Bapak Arsat Ali dan Suryadi juga disebut-sebut dalam dokumen yang ternyata tidak pernah memiliki lahan di lokasi yang tercantum, yakni Botol Pecah RT 02 dan Lerong RT 03.

Bapak Suryadi juga menyampaikan bahwa dirinya merasa tertipu atas tindakan yang dilakukan oleh Julian David Hasudungan Siregar, penanggung jawab PT ISM beserta rekanannya. Ia menilai tindakan tersebut merupakan penipuan yang sangat merugikan.
Ketua kelompok Rahmadi menegaskan bahwa petinggi Kampung Kelian Dalam yang diduga bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk melakukan pemalsuan dokumen SPPAT ini harus bertanggung jawab secara hukum. “Kami sebagai pemilik lahan yang sah merasa dirugikan dan sudah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” ujar Rahmadi saat ditemui awak media.
Pihak warga setempat sudah secara aktif berkomunikasi dengan aparat Polres Kutai Barat sejak laporan pertama kali disampaikan pada 17 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan pada 13 Januari 2024, namun hingga kini, kasus tersebut belum mendapatkan titik terang.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang memadai dari Polres Kutai Barat, Rahmadi dan warga berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Polda Kalimantan Timur. Mereka juga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada lembaga atau instansi terkait untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan yang dianggap merugikan warga.

Kasus ini mencuatkan isu besar terkait transparansi dan legalitas dalam pengurusan lahan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas agar keadilan bisa ditegakkan.

(ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *