KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang berhasil mengamankan seorang pelaku saat sedang beroperasi.
Pelaku berinisial AR (24), warga Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, ditangkap pada Senin (5/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kedapatan tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Bumi Sari, Desa Petai, Kecamatan Singingi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan AR di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang
digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Satu unit mesin Robin
* Satu buah spiral
* Satu unit dulang
* Dua buah karpet
* Satu buah ember berwarna hitam
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pengungkapan kasus ini merupakan
komitmen Polres Kuansing dalam memberantas tindak pidana PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (B.A)
Komentar