Polsek Kuantan Hilir Ringkus Pembobol Rumah di Simpang Tanah Lapang

Daerah, Hukrim, Polri139 Dilihat

KUANTAN SINGINGI – Polsek Kuantan Hilir menangkap seorang pria berinisial Z (31) yang diduga membobol rumah warga di Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di teras sebuah rumah pada Senin (24/8/2026).

​Aksi pencurian ini terjadi pada 19 Desember 2025 di rumah korban, Muksin Siregar. Kejadian pertama kali diketahui oleh anak korban yang melihat kondisi rumah sudah berantakan, serta jendela dan lemari dalam keadaan rusak. Sejumlah uang di dalam lemari juga hilang.

​Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan melakukan penyelidikan.
​”Setelah menerima laporan, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya,” ujar IPTU Edi Winoto.

​Saat ditangkap, Z mengakui semua perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa:
​1 buah celana panjang abu-abu merek Police Denim
​1 pasang bakiak kayu warna merah
​1 pasang bakiak kayu warna abu-abu

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (lama) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. (***)

Komentar