Proyek Desa Tanjong Drien Aceh Utara Diduga Mangkrak, Akuntabilitas Dana Desa Jadi Sorotan

Daerah, Desa342 Dilihat

Aceh Utara – Proyek infrastruktur desa di Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, diduga mangkrak dan tidak rampung sesuai jadwal. Pembangunan yang dibiayai melalui dana desa tahun anggaran 2024 kini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Investasi media di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik pembangunan Balai tempat berdoa di lokasi tempat pemakaman umum ( TPU ) tampak terbengkalai.
Papan proyek yang semestinya menjadi informasi publik tidak terpasang dilokasi, ini menambah kecurigaan indikasi penyelewengan anggaran dana desa.

“Proyek ini sudah lama berhenti, tidak ada aktivitas lagi. Padahal seharusnya selesai sebelum akhir tahun 2024,” ujar salah seorang warga Tanjong Drien, yang enggan disebut namanya, Kamis, 31 Oktober 2025.
Menurut sumber,” Selama Guechik ini menjabat, kami masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembangunan desa, tidak ada rapat umum, yang ada hanya pertemuan terbatas antara tokoh – tokoh tertentu,” ujar kesal.

Ia melanjutkan,” kami masyarakat tidak tahu program pembangunan apa yang dikerjakan setiap tahunnya, ditambah lagi papan informasi tidak pernah terpasang.
Padahal proyek tersebut enggunakan dana Desa, namun hingga kini laporan pertanggungjawaban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ketertutupan informasi dan dugaan mangkraknya proyek tersebut dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Jika benar ada keterlambatan atau ketidaksesuaian, pemerintah desa wajib menjelaskan secara terbuka. Ini menyangkut uang rakyat, bukan dana pribadi.

Geuchik Gampong Tanjong Drein, Abubakar, saat dikonfirmasi media melalui chat WhatsApp mengatakan, yang kami kerjakan di Desa Tanjong Drien sudah sesuai prosedur bang, jika ada laporan dari masyarakat jangan lupa Abang tempelkan photo saya di berita bang,”jawabnya singkat menantang.

Masyarakat menanti langkah tegas serta mendesak Inspektorat Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakatvdan Gampong (DPMG) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Jika benar terjadi penyimpangan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 3 dan 8 Undang – Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan setiap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara dapat dipidana.

Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa, agar pembangunan tidak hanya menjadi proyek seremonial di atas kertas, melainkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(**)

Komentar