Jakarta- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, melontarkan kecaman keras terhadap pemberitaan yang dianggapnya “menyesatkan” terkait sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Umum PWI yang sah, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024.
“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry dengan nada berapi-api di Jakarta, Senin (24/3).
Pemicu kemarahan Hendry adalah argumentasi Dewan Pers dalam sidang gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dewan Pers, melalui kuasa hukumnya, menyebut Hendry Ch Bangun bukanlah Ketua Umum PWI yang sah. Hal ini sontak membuat Hendry geram.
“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” tandas Hendry.
Hendry menekankan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijelaskan secara rinci dalam materi gugatan yang sedang berproses di pengadilan. Ia mengingatkan agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Tak tanggung-tanggung, Hendry mengancam akan melaporkan media yang menyebarkan “kebohongan” terkait proses persidangan. Ia juga
mengingatkan agar peliputan perkara hukum dilakukan oleh wartawan yang kompeten.
Gugatan yang dilayangkan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan rapat pleno Dewan Pers yang melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, dan hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.
“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” pungkas Hendry, menutup pernyataannya dengan nada penuh keyakinan.(***)
Komentar