RDP DPRD Kubar Tegaskan Pembelaan Terhadap Hak Warga PT ISM & PT Pari Coal Demi Mengungkap Fakta.

Demi mengungkap dan menyelesaikan masalah investasi serta pembebasan lahan warga yang tidak tepat sasaran dan menyimpang, anggota dewan serta Muspida Meres-pon serius akibat ketidak benaran serta manipulasi yang di ciptakan oleh oknum yang bertindak mewakili perusahaan (Selasa 17 Juni 2025)

Sekitar pukul 15.00 WITA, ruang rapat utama DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dipenuhi anggota dewan lintas fraksi beserta perwakilan lembaga negara dan masyarakat. Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar menindaklanjuti surat permohonan warga serta keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD yang memasukkan persoalan sengketa lahan Kelian Dalam ke dalam agenda resmi dewan Selasa 17/06/2025.

Kehadiran Lembaga Negara Dinilai Bukti Kepedulian

RDP dibuka Wakil Ketua DPRD Kubar Agustinus (Fraksi Golkar) yang menegaskan komitmen lembaganya mengurai dampak sosial investasi yang dinilai menyimpang. “Kami di DPRD hadir bukan sekedar menengahi, melainkan memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Agustinus dalam pengantar sidang.

Seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan turut hadir—di antaranya TNI/POLRI, BPN,SGI,BIN,PT PC,PT ISM,PT MKI,CV ANDES, Oktavianus Jack, Sepe, Yudi, Adrianus, Potit, Minarsih, Abram, Rosaliyen serta parat anggota Dewan lain nya. Keberadaan mereka, disertai pejabat Muspida, dinilai menegaskan keseriusan negara merespons konflik lahan yang makin mendapat sorotan nasional.

Kritik Tajam Terhadap Pelaksanaan Investasi

Dalam sesi tanggapan, dewan lintas fraksi mengkritik investasi yang dinilai “menyimpang dari kaidah”. Oktavianus Jack mengingatkan aparat penegak hukum maupun manajemen perusahaan untuk tidak meremehkan eskalasi persoalan. “Jangan menunggu masalah besar baru bertindak—jangan menunggu Kutai Barat chaos dulu baru ada perhatian,” tegasnya,

Senada, Adrianus, S.Pd menegaskan TNI–Polri di Kutai Barat jangan hanya sekedar menjaga situasi aman, namun justru harus mengantisipasi ketidak­kondusifan yang bisa muncul akibat kelalaian penanganan perkara. Sementara Potit menyatakan kesiapan komisi terkait terjun langsung ke lapangan guna menginvestigasi “setiap prosedur yang diklaim sudah dipenuhi” oleh pihak investor.

Dugaan Kelalaian Proses Hukum

Suasana Rapat membuat warga bertanya-tanya ketika perwakilan Polres Kubar, Kabag Ops E. Teguh Budi, menyatakan pihaknya “belum menerima satu pun Laporan Polisi (LP)” terkait sengketa lahan tersebut. Pernyataan ini memicu kecurigaan warga, sebab laporan pengaduan masyarakat (dumas) hingga (LP) sudah teregister beberapa bulan terakhir hingga saat ini, dengan laporan polisi nomor : LP/B/35/III/2025/SPKT/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM, TANGGAL 20 MARET 2025.

Terungkap pula bahwa penanganan perkara justru dilimpahkan ke Unit PPA—bukan Unit Pidum atau Tipikor—sebagaimana lazimnya kasus agraria dan korupsi. Media Trans-News di fasilitasi oleh humas Polres Sukoco telah mengonfirmasi kepada Kanit PPA, Rahmat Rudi, bahwa berkas memang dilimpahkan kepadanya., tanpa penjelasan detail soal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) unit sebelumnya beberapa waktu silam pada media.

Warga mendesak Kapolres Kubar, AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H. untuk menindak anggota yang diduga melanggar kode etik jika terbukti terjadi malprosedur.

Figur Sentral di Balik Konflik

Julian David Hasudungan Siregar (JDHS) diduga sebagai “otak” di balik berbagai konflik lahan yang melibatkan kontraktor pembebasan lahan PT Indotama Semesta Manunggal (ISM). Para anggota dewan menilai praktik manipulasi data, janji tali-asih, serta pemberian “THR” alias kompensasi semu menjadi pola berulang yang merugikan masyarakat, Pasal nya., para anggota dewan terpilih Kubar, sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa, bahkan terlibat dalam formatur pembebasan lahan perusahaan yang kini telah eksis, dan tidak jarang para anggota dewan menyampaikan pernah melakukan pembebasan berkali-kali pada lahan yang sama imbas dari proses pembebasan yang unprofessional.

Petinggi Kelian Dalam, Imran Rosadi, yang hadir secara resmi, bahkan menyatakan akan melaporkan perusahaan meski dirinya sendiri disebut-sebut turut mengetahui asal-usul dokumen “rekayasa” yang digunakan.

Sementara itu laporan yang di lakukan oleh JDHS atas dugaan pencemaran nama baik kepada warga dan media dengan nomor : LP/B/116/VI/2025/SPKT II/POLDA KALTIM tanggal 2 juni 2025. tanpa melayangkan hak koreksi dan hak jawab pada media.

Kesepakatan Bentuk Tim Formatur

Menutup RDP, pimpinan sidang Agustinus Wakil Ketua DPRD Kubar menyetujui pembentukan Tim Formatur yang di usul oleh bebera anggota dewan., melibatkan unsur DPRD, Muspika, lembaga penegak hukum, dan perwakilan warga. Tim bertugas:

  1. Menginventarisasi data faktual hak tanah warga yang diduga digusur.

  2. Menelusuri aliran dana kompensasi yang diklaim sebagai taliasih/THR.

  3. Mengevaluasi legalitas dokumen SPPHAT dan perjanjian jual beli tanah.

  4. Menyusun rekomendasi penegakan hukum dan langkah ganti rugi.

berdasarkan Berita Acara rapat Terdapat 7 poin agenda yang di harapkan bisa terwujud. Pimpinan Rapat Agustinus, Wakil Ketua Dewan menegaskan. PT ISM yang akan bertanggung jawab penuh atas seluruh operasional kegiatan yang akan di agenda-kan kedepan. menyikapi permintaan tersebut Yahya Ola, Perwakilan PT ISM, menyanggupkan permintaan tersebut dan beberapa perwakilan perusahaan lainnya.  “Dengan tim ini, kita akan tahu siapa yang menipu, ditipu, atau tertipu,” ujar salah satu warga.

RDP 17 Juni 2024 menandai babak baru advokasi masyarakat Kelian Dalam. Di satu sisi, kehadiran dewan dan lembaga negara menjadi sinyal kuat bahwa sengketa agraria masuk radar pengawasan serius. Di sisi lain, pernyataan Polres soal “tidak ada LP” justru memantik desakan audit internal aparat penegak hukum.

Warga menaruh harapan agar tim formatur dapat bekerja cepat—membuka jalan penyelesaian sengketa sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses investasi yang berkeadilan di Kutai Barat.

Komentar