Pekanbaru, – Peredaran rokok ilegal merek Feloz dan Zeez di Kota Pekanbaru dan sekitarnya kini mencapai titik mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai yang jelas merugikan negara miliaran rupiah ini begitu mudah ditemukan di warung-warung kecil, memunculkan dugaan kuat adanya “permainan” antara mafia rokok ilegal dengan oknum di tubuh Bea Cukai. Sebuah investigasi mendalam mengungkap jaringan gelap yang membayangi pemasukan negara dari sektor pajak.
Maraknya rokok ilegal, mulai dari yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, hingga yang polos sama sekali, telah menjadi pukulan telak bagi pendapatan negara di sektor pajak. Bea Cukai, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan, justru dipertanyakan perannya.
“Para mafia rokok ilegal ini sangat licik,” ungkap seorang pengamat ekonomi. “Modus mereka beragam, paling banyak adalah rokok polos atau menggunakan ‘jempel’, yaitu fotokopian kertas seolah-olah pita cukai. Ada juga yang memanipulasi pita cukai, misalnya untuk rokok isi 12 batang dipakai untuk rokok isi 20 batang, atau jenis rokok yang berbeda.”
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini tak main-main. Cukai, sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, hilang begitu saja, menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Cukai (UU Nomor 39 Tahun 2007 s.t.d.d UU Nomor 7 Tahun 2021) telah jelas mengatur sanksi pidana berat bagi para pelanggar, termasuk Pasal 54, 55 (huruf a, b, dan c), serta Pasal 58. Namun, pasal-pasal ini seolah tak bertaring di hadapan para mafia.
Keresahan publik semakin memuncak dengan menjamurnya rokok Feloz dan Zeez. Hampir setiap warung di Pekanbaru, Kampar, hingga Rohul, dengan mudah menjual rokok-rokok ini. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan mengejutkan.
“Peredaran rokok ini tidak lepas dari adanya ‘uang setoran’ yang dibayarkan pengusaha rokok ilegal kepada oknum petugas Bea Cukai,” ungkap narasumber tersebut. “Ada oknum pengawas lapangan Bea Cukai, baik di Kanwil Riau maupun di kota, yang menjadi penghubung dengan pengusaha rokok ilegal. Itu sebabnya mereka bisa bebas mengedarkan barangnya.”
Narasumber tersebut bahkan menyebutkan nama seorang pengusaha besar yang diduga mendalangi peredaran rokok ilegal di wilayah Pekanbaru-Kampar. “Agen besarnya itu Manik, markasnya di Rumbai. Untuk pemain rokok ilegal, namanya sudah tidak asing lagi,” bebernya pada Rabu (24/07/2025).
Bea Cukai “Macan Ompong”? Pertanyaan untuk Kanwil Riau dan Pekanbaru
Keberadaan Kantor Bea Cukai Kanwil Riau dan Kota Pekanbaru kini dipertanyakan publik. Gedung megah dengan fasilitas lengkap ini, ironisnya, seperti “macan ompong” di hadapan para mafia rokok.
“Diduga para oknum petugas Bea Cukai ‘kenyang dan tidur’ sehingga tidak bisa memutus rantai peredaran rokok itu,” tambah narasumber dengan nada geram.
Hingga saat ini, belum ada langkah serius dan konkret dari pihak Bea Cukai Kanwil Riau maupun Kota untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Riau. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Ketiadaan tindakan tegas ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah benar ada oknum di Bea Cukai yang “bermain mata” dengan para mafia rokok ilegal? Masyarakat menuntut kejelasan dan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat ini.
Komentar