Kuansing-Trans-News.id Rumah Toko ( Ruko) Milik Desa Koto Kari yang berada di Dusun Sinambek Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau di Sewakan kepada Seseorang berniasial Vi dan dijadikan Tempat usaha Panti Pijat Diduga Plus-plus dan Prostitusi
Saat Awak media turun melakukan Investigasi ke Ruko Milik Desa Koto Kari yang berada di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah Pada Minggu 12 Januari 2025 di Ruko tersebut terlihat Dua Orang Wanita Muda yang berumur Sekitar 20 tahunan dan awak Media bertanya Siapa Pemilik Panti tersebut mereka menjawab ” Pemilik berniasial Vi Bg” Jawab anggota Panti dan Awak Media bertanya Lagi, Adek bisa Pijat..?? ” Tidak Bg kami tidak bisa Pijat, “Bisa nya ST ( Short Time) Bang alias Kencan Singkat (Red) ” Jawab anggota Panti dengan Polos
Saat Awak Media Melirik Ke Kamar tempat Kegiatan Panti pijat tersebut terlihat Jeli atau Pelumas Merk Sutra yang biasa digunakan Saat Berhubungan Suami Istri jadi Kuat Dugaan kami sebagai Awak media bahwasanya Panti Pijat tersebut hanya Sebagai Modus saja untuk menutupi Kegiatan usaha Prositusi dan Maksiat
Sementara Masyarakat Sekitar Mulai Resah dengan Kegiatan Prositusi bermodus kan Panti Pijat tersebut ” Iya kami Sangat Resah dengan Kegiatan Panti tersebut Pasalnya Anggota nya Panti tersebut Sangat muda-muda kuat Dugaan kami Ruko tersebut dijadikan tempat Prositusi ” Ungkap Seorang ibu rumah tangga yang tinggal sekitar Panti
Kami warga sekitar meminta kepada pihak Terkait agar segera “menindak tempat Panti pijat tersebut kalau dalam beberapa hari ini tidak juga ditindak kami Perkumpulan ibu-ibu yang ada sekitar disini akan menindak nya dengan cara kami sendiri” Pinta seorang Ibu dengan Suara Tegas dan wajah memerah ( ARDEPI ANDI SAPUTRA)
Komentar