Satpol-PP Kuansing Sita Alat-alat music Pemilik Warung, Ini Kata Muharnis.SH.MH Pengacara Senior Asal Kuansing.

Daerah, Hukrim, Pemerintah591 Dilihat

KUANSING- Dalam melakukan Penindakan dan Penegakkan Peraturan Daerah ( Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Kuantan Singingi Kerap kali Menyita Alat-alat musik Pemilik Warung tanpa ada Kepastian Hukum nya dan menurut informasi yang berhasil di rangkum Media Trans-News.id Alat-alat musik pemilik Warung sudah bertahun-tahun di gudang Satpol-PP Kuansing dan tidak ada kepastian Hukum nya.

Terkait hal tersebut mendapat tanggapan Serius dari H.Muharnis.SH.MH. Pengacara Senior Asal Kuansing yang berkarir di Pekanbaru Beliau menyampaikan ” Dalam melakukan Penindakan dan Penegakkan Perda, Boleh-boleh Saja Satpol-PP Menyita Alat-alat musik Pemilik Warung tapi harus diserahkan ke pengadilan biar Pemilik Warung bisa mengambil barang nya kembali ” Ujar Muharnis Pengacara Senior asal kuansing yang selalu Tampil Sederhana melalui Panggilan WhatsApp pada 25 juni 2024

 

Apa yang di lakukan Pemilik Warung hanya tindak Pidana Ringan (Tipiring) kata Muharnis jadi Satpol-PP Kabupaten Kuansing harus segera menyerah kan Alat-alat musik pemilik Warung ke Pengadilan biar Pengadilan yang akan menentukan nya dan “Saya minta Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Segera menyurati Satpol-PP kabupaten kuansing terkait Alat-alat musik yang di sita nya dari pemilik Warung” Kata Muharnis pengacara Asal Mudik Ulo kecamatan Hulu Kuantan tersebut. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar