Terkuak! Mengapa Penadah Sawit Curian di Kuansing ‘Lolos’ dari Jerat Hukum? Polres Kuansing Beri Penjelasan Mengejutkan!

Hukrim, Polri142 Dilihat

KUANTAN SINGINGI – Sebuah keputusan mengejutkan dari Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dilepasnya pria berinisial I, yang sebelumnya diamankan karena dugaan sebagai penadah buah sawit hasil curian, memicu tanda tanya besar di masyarakat. Publik dibuat penasaran: bagaimana bisa seorang yang tertangkap basah bersama pelaku pencurian sawit justru dibebaskan?

Kasus ini bermula pada Senin, 16 Juni 2025, ketika tiga pelaku utama pencurian sawit—DN, TR, dan SM—ditangkap usai menggasak buah sawit di kebun milik warga bernama Ahau di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar. Ironisnya, I ikut diamankan bersama mereka karena diduga menjadi pembeli hasil curian tersebut. Namun, hanya berselang sehari, I sudah menghirup udara bebas.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan yang menuai sorotan ini. Shilton menegaskan bahwa penahanan seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang sah. “Hingga kini, alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk menjerat I sebagai tersangka,” jelas Shilton, Sabtu (21/6/2025).

Mengutip adagium hukum yang terkenal, Shilton berujar, “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Ini urusannya akhirat.” Penjelasan ini sontak memicu perdebatan, apakah prinsip mulia ini benar-benar diterapkan secara tepat dalam kasus ini.

Pihak kepolisian mengklaim telah melakukan berbagai upaya penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, konfrontasi antar tersangka, koordinasi dengan ahli pidana, hingga gelar perkara. Namun, semua upaya tersebut belum mampu menguatkan status tersangka terhadap I. Saat ini, I hanya berstatus wajib lapor.
Tantangan Mencari Bukti Permufakatan: Polisi Minta Bantuan Masyarakat!

AKP Shilton, dalam grup WhatsApp Sekitar Kuansing, memberikan sedikit bocoran mengenai kendala yang mereka hadapi. Ia memastikan bahwa alat bukti untuk pasal pencurian sudah lengkap, dan para pelaku pencurian (DN, TR, dan SM) telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Namun, untuk menjerat I sebagai penadah, tantangannya jauh lebih besar. Shilton secara terbuka meminta bantuan masyarakat: “Jika bisa bantu kami utk memperoleh alat bukti bahwa pembeli ini sudah ada permufakatan untuk melakukan pembelian buah hasil curian dengan para tersangka yang sudah kita tahan ini.”
“Mohon bantuannya agar kita segera koordinasi supaya dapat kami proses bukti permufakatan untuk membeli barang hasil curiannya,” lanjut Shilton. Ia menjelaskan bahwa keterangan para tersangka yang sudah ditahan tidak pernah mengatakan kepada pembeli bahwa itu barang hasil curian dan dijual kepada pembeli dengan harga yang sesuai.

Bukti permufakatan inilah yang menjadi kunci. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi atau bukti kuat terkait adanya kesepakatan jahat antara I dan para pencuri, Polres Kuansing siap memprosesnya dan meminta pendapat ahli pidana.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan pihak kepolisian juga menyatakan masih memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) lain yang mungkin terlibat. Akankah misteri di balik bebasnya I segera terungkap dengan bantuan masyarakat? (B.A)

Komentar