Tim Intel Korem 031/WB Ringkus Dua Pengedar Sabu di Inhu, Amankan Lebih dari 10 Gram Narkoba

Hukrim, Peristiwa, Tni324 Dilihat

INHU, RIAU – Tim Intel Komando Resor Militer (Korem) 031/Wira Bima (WB) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus beserta barang bukti lebih dari 10 gram sabu-sabu dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu malam (10/5/2025).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Letda Infanteri Mursyid bersama sembilan personel Tim Intel Korem 031/WB ini berawal dari informasi yang meresahkan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar SMPN-3, Jalan Emboya KM 18, Desa Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama, Toga Pangaribuan (28), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, ditangkap saat hendak bertransaksi dengan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 2.000.000.

Pengembangan dari penangkapan Toga Pangaribuan mengarah pada tersangka kedua, Ambo Jailo alias Alo (52), yang juga merupakan warga Desa Danau Rambai. Ambo Jailo ditangkap di kediamannya, dan setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di dalam tanah di garasi rumahnya.

Dari kedua tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 10,87 gram yang terbagi dalam beberapa paket dengan nilai total jutaan rupiah. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp 500.000, empat buah plastik kosong, dan satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Penangkapan ini merupakan respons cepat kami terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Inhu,” ujar Letda Infanteri Mursyid dalam laporannya kepada Komandan Korem 031/WB. “Kehadiran tim intelijen Korem 031/WB dalam melakukan monitoring wilayah diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keyakinan kepada masyarakat bahwa TNI turut aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba.”

Setelah diamankan di Makodim 0302/Inhu, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu pagi (11/5/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., menerima langsung penyerahan tersebut.
Keberhasilan Tim Intel Korem 031/WB ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap, dengan adanya tindakan tegas dari aparat TNI dan Polri, peredaran narkoba di wilayah mereka dapat ditekan secara signifikan.(***)

Komentar