Aceh Utara – Berdasarkan keluhan dari beberapa warga yang merupakan Wali Murid, terkait Dugaan adanya praktek yang berindikasi pada pungutan liar alias (Pungli), terjadi pada pada Wali siswa TK SBB Kupula Gampong Sumbok Rayeuk kecamatan Nibong kabupate Aceh Utara. Sabtu (14/6/2025).
Tindakan itu terkuak ketika salah seorang dari orang tua wali murid yang enggan Mau disebutkan namanya, mengeluhkan dengan adanya pungutan sejumlah uang untuk acara kegiatan perpisahan atau sering di sebut Wisuda anaknya, yang bersekolah pada TK SBB Kupula Gampong Rayeuk Sumbok, dengan dikemas rencana kegiatan berupa uang acara perpisahan yang mencapai Ratusan ribu rupiah dan uang bulanan (SPP) yang wajib di bayarkan hinga Rp 180.000 setahun.
Sumber tersebut mengaku, anaknya yang hendak lulus di sekolah TK SBB Kupula Gampong Sumbok Rayeuk kecamatan Nibong, terpaksa harus merongoh kantong lebih dalam, dikarenakan biaya anaknya dengan jumlah Rp mencapai Rp 200.000. lebih.
Menurut dia, dirinya yang hanya bekerja buruh harian lepas atau buruh tidak tetap dan keluarga berkategori kurang mampu itu, tentu biaya tersebut sangat memberatkan dia beserta keluarganya.
Terlebih lagi, dengan biaya yang dibebankanya cukup besar tidak sebanding dengan penghasilan dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas atau buruh bangunan.
Saya cuma mengharapkan, semoga pihak Kepala sekolah TK itu tidak terlalu membebankan biaya yang menurut kami cukup besar, itu termasuk berkategori keluarga orang-orang mampu yang berpenghasilan Mampan, bagi yang penghasilan rendah sangat terasa dengan permintaan jumlah uang demikian banyaknya.
Saat awak media menghubungi Kepala TK SBB Kupula Gampong Rayeuk Sumbok kecamatan Nibong kabupate Aceh Utara, Muslimah via telepon seluler mengatakan kegiatan tersebut bukan acara wisuda, tetapi acara perpisahan yang dana untuk kegiatan dimaksud di kumpulkan oleh para Wali Murid sendiri dengan tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang wajib berikan oleh setiap Wali Murid untuk acara kegiatan perpisahan itu.
Hannya saja, Muslimah mengatakan kegiatan cara perpisahan dilaksanakan tersebut, di ikuti oleh 80 orang Siswa kelulusan tahun ini, dan kegiatan dimaksud murni keinginan pihak wali murid sendiri, yang telah lama di celengkan uang buat kegiatan acara anaknya perpisahan.
Pihak sekolah Hannya memfasilitasi saja, dan kepala TK SBB Kupula itu, sempat melarang awak media ini untuk muat berita,” Saya harapkan jangan di beritalan terkait acara pada sekolah kami itu, lagi pula itu bukan hal yang salah yang kami lakukan itu,” Sebut muslimah.
Lanjutnya, saya juga sudah tanyakan pada pada wartawan yang lebih senior dari pada kalian, dan kalau kalian mau naikkan beritanya silahkan saja, jika nanti tidak sanggup menunjukkan buktinya, membawa wali murid yang kasih informasinya, saya akan menuntut kalian, dan saya laporkan kalian pada wartawan lebih senior lagi, terserah kalian saya lagi sibuk saat ini, lagi ngurusin Acara disekolah. Sembari menutup Teleponnya.
Padahal, larangan ini sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kemdikbudristek, yang menyebutkan bahwa wisuda bukan bagian dari proses pembelajaran dan hanya bersifat seremonial.
Bahkan, kegiatan semacam itu dinilai berpotensi membebani orang tua secara finansial, serta memberi tekanan psikologis pada anak-anak usia dini. Kementerian juga menginstruksikan agar satuan pendidikan mengakhiri tahun ajaran dengan kegiatan yang sederhana, inklusif, dan lebih menitikberatkan pada pengalaman belajar anak.
“ Kegiatan wisuda dan perpisahan bukanlah kegiatan wajib dalam kalender pendidikan, kami mengimbau agar sekolah tidak membebani orang tua dengan pungutan untuk kegiatan tersebut,” ujar Jamaluddin kepada wartawan saat itu. Jumat (16/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa para guru dilarang memungut biaya maupun menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, termasuk saat pengambilan ijazah.
“Apapun alasannya, tidak boleh ada pungutan atau bingkisan dari siswa,” tegasnya.
Terkait kegiatan di luar sekolah seperti studi tour atau studi banding, Jamaluddin menyebutkan hanya diperbolehkan dilaksanakan di wilayah Provinsi Aceh, dan tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.
“Kebijakan ini semata-mata untuk meringankan beban masyarakat. Pak Bupati (Ismail A Jalil) tidak ingin ada kegiatan yang justru menyulitkan orang tua siswa,” tambahnya.
Jamaluddin juga mengingatkan kepala sekolah untuk tidak mencari celah mengakali aturan tersebut.
“ Kami harap seluruh kepala sekolah mematuhi edaran ini dan tidak membuat alasan untuk menghindar, laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(SR)
Komentar