TRANS news id.NGAWI – Program ketahanan pangan berupa ternak sapi di Desa Krompol, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan warga. Sapi yang dibeli menggunakan Dana Desa tersebut kini dilaporkan habis dijual dan tidak tersisa di kandang.
Informasi yang dihimpun, program tersebut dianggarkan melalui APBDes Desa Krompol tahun anggaran 2024/2025 dengan total anggaran ratusan juta rupiah untuk pengadaan beberapa ekor sapi. Program ini ditujukan untuk pemberdayaan kelompok ternak dan menjadi aset milik desa yang dikelola melalui BUMDes.
Namun pantauan di lapangan, kandang ternak yang berada di Winong Desa Krompol dalam kondisi kosong. Tidak terlihat lagi sapi program tersebut.
“Awalnya ada beberapa ekor, gemuk-gemuk. Lama-lama sapi itu dijual dan kandangnya kosong. Warga ya bertanya-tanya kemana uang hasil penjualannya,” ungkap salah seorang warga Desa Krompol yang enggan disebut namanya, Kamis (8/10/2026).
Warga menyebut penjualan dilakukan secara bertahap tanpa adanya musyawarah desa terlebih dahulu. Padahal sesuai aturan, aset desa yang bersumber dari Dana Desa tidak boleh dijual begitu saja tanpa mekanisme yang jelas dan hasil penjualannya wajib masuk kembali sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hingga kini belum ada keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Krompol terkait berita acara penjualan, alasan penjualan, serta kemana aliran dana hasil penjualan sapi tersebut.
Kepala Desa Krompol Ibnu saat dikonfirmasi wartawan Via WhatsApp,membenarkan bahwa sapi program ketapang habis dijual, Menurut keterangan Kades Krompol sapi tersebut dijual semua secara bersamaan, tidak satu persatu seperti keterangan warga. Sebelumnya kades Krompol mengatakan sapi belum dibelikan karena masih dalam progres.
Camat Bringin Supriyadi saat di konfirmasi awak media:menyampaikan bahwa sapi itu jual belinya melalui BUMDes, Uangnya masuk rekening BUMDes dan pengelolaanya mendapat pendampingan dari pendamping desa langsung dibawah kementrian,” terangnya.
“Kami sebagai warga berharap ada pertanggungjawaban program ketahanan pangannya. Seharusnya kalau dijual pun harus ada berita acara dan persetujuan BPD,” ujar salah satu warga.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Ngawi untuk melakukan audit agar program ketahanan pangan yang seharusnya untuk kesejahteraan warga tidak merugikan keuangan desa. (Kaperwil Jatim).













Komentar