Sejumlah warga Kampung Kelian Dalam, di antaranya Suparjo, Hadijah, Durahman P, Arsat Ali, Yainuri, dan lainnya, menyuarakan kekecewaan mendalam atas dugaan pencatutan identitas dan penyerobotan lahan milik orang lain oleh PT ISM, dengan keterlibatan aktif pihak notaris dan Kepala Desa Kelian Dalam.
Warga bersama awak media Trans-news.id mendatangi lokasi lahan yang menjadi pusat konflik. Mereka menegaskan bahwa telah terjadi tindakan semena-mena dan pembodohan terhadap warga, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan keterangan warga, sejumlah nama mereka telah digunakan dalam SPPHAT (Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah) palsu yang kemudian dijadikan dasar pembuatan akta jual beli lahan antara mereka dan perusahaan PT ISM. Padahal, mereka sama sekali tidak memiliki lahan tersebut, tidak pernah menjualnya, dan tidak menyadari bahwa identitas mereka dipakai dalam transaksi tersebut.
Tahun 2022, warga sempat menerima bantuan seperti tali asih dan santunan dari perusahaan. Dalam proses itu, warga diminta memberikan data diri dan mengikuti prosedur perusahaan hingga penandatanganan dokumen di hadapan notaris. Namun, data tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk memproduksi dokumen legal palsu.
Ketika warga mencoba meminta salinan akta dari Notaris dan PPAT Ivarina Victoria Kamaluddin, SH., M.Kn., permintaan tersebut ditolak. Penolakan ini memperkuat dugaan adanya penipuan dan rekayasa dokumen hukum.
Pelanggaran Hukum yang Terindikasi
Warga menilai bahwa tindakan ini melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
-
UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
(Pasal 16 dan 54 — terkait kejujuran, ketidakberpihakan, dan sanksi terhadap notaris) -
Pasal 263 dan 264 KUHP
(Terkait pemalsuan dokumen dan akta otentik dengan ancaman pidana hingga 8 tahun) -
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021
(Dokumen palsu yang dijadikan dasar sertifikat menyebabkan cacat hukum administratif)
Warga Kelian Dalam menyatakan tuntutan sebagai berikut:
-
Menuntut PT ISM bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi data warga.
-
Meminta aparat penegak hukum memproses dan menahan Notaris Ivarina Victoria Kamaluddin atas perannya dalam pemalsuan dokumen dan penipuan warga.
-
Mendesak penegak hukum segera menindak dan menahan Kepala Desa Kelian Dalam, Imran Rosadi, atas dugaan keterlibatan aktif dalam membantu perusahaan melakukan pelanggaran hukum dan menyalahgunakan jabatan.
-
Meminta Kementerian ATR/BPN dan Majelis Pengawas Notaris mencabut izin praktik notaris yang bersangkutan dan membatalkan seluruh akta jual beli yang didasarkan pada SPPHAT rekayasa.
“Kami berharap negara hadir dalam persoalan ini. Jangan sampai warga terus dibodohi dan dipecah-belah oleh perusahaan dan oknum pejabat desa,”ungkap Rahmadi ketua kelompok lahan sah, pada Saptu, 19/04/ 2025.
Warga juga memperingatkan bahwa bila tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dapat berkembang menjadi konflik antar-warga akibat adanya perebutan lahan yang melibatkan banyak pihak yang tidak bersalah.
Trans-News.id
(Pernandes)
Komentar