KUANTAN SINGINGI – Proyek pembangunan menara *Base Transceiver Station* (BTS) Telkomsel di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menuai protes keras dari warga setempat. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi ini dinilai sepihak dan mengabaikan hak-hak warga yang tinggal di ring satu area terdampak.
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar yang akrab disapa Bang Al Peron. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sama sekali tidak pernah melibatkan masyarakat terdekat dalam forum musyawarah maupun sosialisasi terkait pembangunan tower raksasa tersebut.
“Saya dan warga sekitar tidak pernah dibawa rapat oleh pihak desa terkait pembangunan tower Telkomsel ini. Tiba-tiba saja proyek sudah berjalan,” ungkap Bang Al dengan nada kecewa kepada awak media.
Sebagai pemilik usaha peron sawit yang sangat bergantung pada perangkat elektronik, Bang Al mengaku cemas terhadap dampak jangka panjang dari keberadaan menara tersebut. Keberatan warga bukan tanpa alasan; mereka mengkhawatirkan potensi radiasi yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan keselamatan barang elektronik mereka.
“Kalau nanti kami terdampak radiasi akibat tower tersebut, seperti perangkat elektronik kami rusak, ke mana kami harus mengadu? Masalahnya, saya membuka usaha peron yang menggunakan timbangan digital. Ini menyangkut mata pencaharian kami,” tambahnya.
Ada kejanggalan besar dalam proses administrasi proyek ini. Pihak pengelola dikabarkan telah mengantongi izin resmi dari pihak Desa dan Kecamatan. Namun, warga yang rumahnya paling dekat dengan lokasi menara justru merasa tidak pernah memberikan persetujuan apa pun.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Camat Singingi, **Suparnan, S.T., M.M.**, memberikan pembelaan bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan berkas yang diajukan oleh pemerintahan desa.
“Saya hanya merekomendasikan permohonan dari pihak desa yang (katanya) telah ditandatangani oleh warga di sekitar pembangunan tower,” jelas Suparnan kepada media.
Pernyataan Camat tersebut langsung dibantah keras oleh Bang Al. Ia menegaskan tidak pernah ada proses penandatanganan surat persetujuan dari warga sekitar lokasi.
“Warga di sini tidak ada yang menandatangani surat rekomendasi persetujuan pembangunan itu. Saya pribadi tidak pernah tanda tangan, apalagi ikut rapatnya. Lalu tanda tangan siapa yang dipakai?” pungkas Bang Al, mengisyaratkan adanya dugaan manipulasi atau pencatutan nama warga demi meloloskan izin proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kebun Lado dan pengelola proyek menara BTS Telkomsel belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dugaan “izin sepihak” yang memicu keresahan warga ini. Masyarakat meminta proyek dihentikan sementara sampai ada transparansi dan titik temu yang jelas.(Tim)












Komentar