Zulkifli, SE, Anggota DPRK Aceh Utara Desak Pemerintah Pusat Kembalikan 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumut

Berita, Daerah, politik189 Dilihat

Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Zulkifli, SE, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang saat ini secara administratif masuk dalam wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, pengalihan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap kedaulatan wilayah Aceh yang diatur dalam konstitusi dan kekhususan yang melekat pada Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

“Kita tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal wilayah, tapi menyangkut harga diri dan kedaulatan Aceh. Empat pulau itu bagian tak terpisahkan dari sejarah, adat, dan kehidupan masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Aceh Singkil,” ujar Zulkifli dalam keterangannya kepada media ini, jum,at (13/6/2025).

Zulkifli menyoroti bahwa sejak 2017, Pemerintah Aceh melalui sejumlah lembaga sudah berulang kali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengklarifikasi dan membatalkan penetapan batas wilayah yang memasukkan keempat pulau tersebut—yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun hingga hari ini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah pusat.

“Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah pusat seakan menutup mata terhadap kerugian konstitusional yang dialami masyarakat Aceh. Pulau-pulau ini memiliki nilai strategis dan sumber daya yang penting.
Kita tidak ingin terjadi pengabaian sistematis atas hak-hak Aceh sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan MoU Helsinki, serta beberapa referensi peta hukum internasional ke empat pulau ini tercantum dalam cakupan wilayah Aceh,” tegas Zulkifli.

Ia juga menilai, tindakan pemerintah pusat yang tidak kunjung merespons surat dan permintaan klarifikasi dari Pemerintah Aceh merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan wilayah dan otonomi daerah. “Jangan sampai Aceh kembali harus mengangkat isu ini ke forum nasional atau bahkan internasional hanya untuk menuntut keadilan atas hak wilayahnya,” lanjutnya.

Dalam konteks geopolitik dan pelayanan publik, Zulkifli menjelaskan bahwa masyarakat di pulau-pulau tersebut selama ini lebih terhubung secara sosial dan administratif dengan Aceh Singkil.

Sebagai tindak lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa DPRK Aceh Utara akan mendorong DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mengambil langkah hukum dan politik yang tegas. “Kami mendesak pembentukan tim khusus lintas lembaga untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi bila perlu,” tutupnya. (SR)

 

Komentar

News Feed