Kapolsek Kuantan Mudik Ringkus Dua Pelaku dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI

Hukrim, Polri784 Dilihat

Kuansing – Dua orang Pelaku dugaan tindak pidana penambangan Emas tanpa Izin (PETI) di Desa Perhentian Sungkai,Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing,Riau, Berhasil di ringkus Polsek Kuantan Mudik pada Selasa 15 Oktober 2024 Sekira pukul 16.30 Wib

Pelaku Pertama berinisial HP (45) dan Pelaku Kedua berinisial HS (44) Warga Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau,Kabupaten Kuansing

Kejadian tersebut bermula Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, Kapolsek Kuantan Mudik AKP HENDRA SETIAWAN, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas PETI diarea belakang pasar dusun Sisip desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten. Kuantan Singingi.

  1. Dan selanjutnya Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendatangi tempat kegiatan tersebut serta melakukan penyelidikan tentang aktifitas PETI yang dimaksud, sesampainya dilokasi memang benar adanya aktifitas PETI dilokasi tersebut yang dilakukan oleh para pelaku PETI, sehingga diamankan dua orang pelaku,

selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik, terhadap pelaku diambil keterangannya untuk proses lebih lanjut dan

BARANG BUKTI yang berhasil diamankan adalah
1. 1 unit mesin diesel merk Tianli
2.1 unit NS
3. 1 batang pipa paralon warna putih
4. 1 buah spiral warna biru
5. 1 buah gador
6. 1 buah gabang
7. 1 buah slang
8. 4 lembar karpet
9. 1 buah dulang
10.1 buah ember warna hitam berisi pasir kalam diduga mengandung butiran emas

Pasal yang di Sangkakan bagi Pelaku Penambangan Emas tanpa Izin Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kapolsek Kuantan Mudik Akp Hendra Setiawan. SH. mengimbau Kepada Masyarakat yang mengetahui Aktivitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik agar Segera Melapor ke Pihak Penegak Hukum atau Polsek Kuantan Mudik. (B.A)

 

Komentar