Pemko Pekanbaru Bantu Dua Warga Miskin untuk Didampingi oleh LBH agar Dapat Keadilan

Daerah, Hukrim, Pemerintah146 Dilihat

PEKANBARU –Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham, mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Pekanbaru untuk didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum, dimana diketahui Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham saat tertangkap tangan oleh kepolisian Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, pada 7 Maret 2026 , ditemukan Barang Bukti jauh dibawah 1 gram atau hanya 0,26 gram untuk pemakaian 1 hari.

Oleh karena itu, Sebanyak 39.381 jiwa Warga Kelurahan, diwakili oleh Lurah Sidomulyo Barat agar dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara (LBH Pilihan Keluarga) agar  Dua orang Warga Miskin/Kurang mampu mendapatkan keadilan atau divonis Rehabilitasi oleh Hakim sesuai Undang-undang yang berlaku, bagi pengguna narkoba yang tertangkap tangan oleh Kepolisian dengan barang bukti jauh dibawah 1 gram.

Oleh sebab itu juga,  negara memandang melalui Pemerintah Pekanbaru bahwa aN. Risky Rahmat Erlangga dan aN. Nasrul Ilham dua warga miskin yang dinyatakan sebagai korban yang harus disembuhkan, dipulihkan, dan dibina kembali agar dapat berfungsi secara normal di masyarakat.

Diketahui, Risky Rahmat Erlangga adalah seorang yang pernah bekerja di perusahaan media online di Riau yang bergerak pada bidang Pers. Sedangkan Nasrul Ilham adalah seorang pemuda karyawan tetap di Dapur MBG Tuah Madani Jln Al Jihad Ujung. Untuk pendidikan masing-masing keduanya, tamatan SMK swasta yang berbeda di Kota Pekanbaru.

Lalu, masyarakat setempat (ditandatangani Ketua RT RW dan Ketua Pemuda) dan keluarga besar Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham berharap, ” Semoga proses atau Rehabilitasi pemulihan secara medis, psikologis, dan sosial untuk membebaskan anak kami dari ketergantungan narkotika. Tujuannya adalah mengembalikan kesehatan fisik dan mental anak kami agar dapat kembali hidup produktif dan bersosialisasi dengan normal, khususnya di masyarakat lingkungan RW 015 kelurahan Sidomulyo Barat dan di Kota Pekanbaru pada umumnya,”Harap Sri Yanti dan Herlina Ibu dari Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham saat ditemui Awak Media ini, Rabu 8 Juli 2026 siang jelang sore WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi dan memiliki hak untuk disembuhkan, bukan sekadar dihukum pidana penjara.

Kemudian dari Marjoni dan Dasril ayah dari Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham bisa menjamin bahwa anaknya tidak seorangpun warga yang mengatakan anak mereka bandar ataupun kurir.

“Jika ada yang keberatan dengan dengan pengajuan vonis rehabilitasi untuk anak kami, silakan lakukan operasi senyap ke warga setempat, maka kami yakin warga akan menyebutkan anak kami adalah dikorbankan oleh sindikat jaringan narkoba tersebut,”ucap Marjoni sama dengan Dasril Ayah dari kedua pengguna akhir narkoba.

Harapan kedua orang tua dari Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham juga tertuang pada Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 menyatakan, “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”

Perlu kita ketahui, Pemerintah kota Pekanbaru, melalui Lurah Sidomulyo Barat, kecamatan Tuah Madani menandatangani surat keterangan nomor: 215/Kessos/SMB/VI/2026. Menerangkan bahwa nama Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham berdasarkan surat pengantar dari Ketua RT 01/Ketua 04 RW 015 kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pada tanggal 07 Juni 2026 dan surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua RT 01, ketua RT 04 dan Ketua RW 015 serta ketua pemuda RT 01 dan Ketua RT 04 kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham adalah keluarga tidak mampu. Sebab itu juga surat ini dipergunakan untuk persyaratan permohonan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara untuk Riski Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham agar mendapatkan keadilan pada Sidang Vonis Hakim dan Surat keterangan dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan surat Keterangan itu berlaku 3 bulan sejak keterangan itu ditandatangani oleh kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Lurah Sidomulyo Barat, selain distempel juga  ditandatangani (Kasi Pemerintahan) aN  Raja Yenmy Sumarni, SE (Kasi Pemerintahan) kelurahan Sidomulyo Barat, Tertanggal 12 Juni 2026 .

Menurut keterangan Ibu dari Risky Rahmat Erlangga mengatakan, “Hari ini (8/7) sidang meringankan anak kami,  setelah sidang pemberatan oleh saksi oknum Penyidik, dengan sapaan akrabnya (Angga Buser) beberapa hari lalu selesai, maka oleh karena itu, kami tetap optimistis anak kami akan dapat Keadilaan yaitu Vonis Rehabilitasi oleh Hakim pada sidang vonis kedepannya. Kemudian, sesuai hitungan kami, sampai hari ini anak kami telah termasuk 30 hari tahanan Pengadilan Negeri/Hakim dititipkan di Rutan kelas 1 Sialang Bungkuk, walaupun belum ada kami mendapatkan surat pemberitahuan dari LBH Tuah Negeri Nusantara bahwa anak kami sebagai tahanan instansi mana saat ini, namun kami juga menghitung-hitung masa penahanan sejak penangkapan,”Terang Ibu Risky, seorang Ibu penjual lontong sayur pada pagi hari di lingkungan tempat tinggalnya.

“Perjuangan kami ini untuk mendapatkan keadilan nanti, juga dikawal oleh Komisi XIII DPR RI melalui Anggota DPR RI. H. Mafirion, dimana kami selalu datang ke Rumah Aspirasi H. Mafirion di Jalan Hang Tuah Pekanbaru,”Terang Sri Yanti ke Awak Media ini.

Terakhir, Pihak LBH Tuah Negeri Nusantara yang diminta Keluarga Korban untuk sama berjuang menuntut keadilan restoratif atau Vonis Rehabilitasi belum terkonfirmasi ke Awak Media ini.

Ditulis oleh; Karta Atmaja
di Rumah Aspirasi Anggota DPR RI komisi XIII, H. Mafirion -Pekanbaru Jln Hangtuah.

Komentar